DPR Bentuk Pansus Pengkajian Ibu Kota Baru

16 September 2019 10:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi II Zainudin Amali Foto: Ricad Saka/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi II Zainudin Amali Foto: Ricad Saka/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah menyampaikan surat ke DPR untuk rencana pemindahan Ibu kota. Setelah menerima surat dari Jokowi, DPR langsung membentuk pansus pengkajian ibu kota baru.
ADVERTISEMENT
Pansus pengkajian ibu kota baru ini dibentuk oleh Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan dalam negeri.
"Jadi, yang mau ditetapkan adalah pansus pengkajian. Jadi belum UU, kan pemerintah presiden mengirimkan surat ke DPR beserta lampiran kajiannya. DPR meresponsnya dengan membentuk pansus," kata Ketua Komisi II Zainudin Amali kepada wartawan, Senin (16/9)
"Jangan salah ya, ini belum tentang UU, ini masih tentang mengkaji hasil kajian pemerintah. Kemudian dari situ akan muncul sikap DPR terhadap kajian pemerintah," tambahnya.
Nantinya, jelas Amali, Pansus pengkajian ibu kota baru akan beranggotakan sebanyak 30 orang, dari berbagai fraksi dan lintas komisi.
"Pansus seperti biasa 30 orang ya, PDIP paling banyak 6 orang, Golkar 5. Saya salah satu dari 5 itu. Sisanya sesuai porsi," katanya.
ADVERTISEMENT
Namun, dia mengaku tak tahu detail, siapa saja nama-nama Pansus ibu kota baru. Amali menyebut tak ada masalah jika sampai 30 September (akhir masa jabatan periode 2014-2019) Pansus belum menyelesaikan tugasnya. Sebab, hal itu bisa dilanjutkan di periode berikutnya.
"Enggak apa-apa, kan ini namanya kajian. Kalau sampai 30 September kami belum selesai bekerja, tentu kami melaporkan kepada pimpinan yang memberikan tugas kepada pansus dan pimpinan akan melaporkan kepada periode yang berikutnya. Kan itu bisa dilanjutkan," ujarnya.
Pada rapat paripurna pukul 13.00, Senin (16/9), DPR akan mengumumkan nama-nama Pansus ibu kota baru dan selanjutnya melakukan kajian terhadap pemindahan ibu kota.