DPR Berhentikan Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin

12 Oktober 2020 13:59 WIB
Ketua Dewas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta.  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR memberhentikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI 2017-2022 Arief Hidayat Thamrin. Keputusan ini berdasarkan Surat No: OW/DPR RI/X/2020 tertanggal 5 Oktober yang diteken dan dikirim Ketua DPR Puan Maharani kepada Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Dalam surat tersebut dijelaskan pemberhentian Arief berdasarkan hasil rapat intern Komisi I DPR pada 1 Oktober lalu. Rapat ini menolak surat pembelaan diri Arief sebagai Ketua Dewas LPP TVRI.
Surat Ketua DPR Puan Maharani ke Presiden Jokowi soal pemberhentian Ketua Dewas TVRI. Foto: Dok. Istimewa
Surat Ketua DPR Puan Maharani ke Presiden Jokowi soal pemberhentian Ketua Dewas TVRI. Foto: Dok. Istimewa
Surat Ketua DPR Puan Maharani ke Presiden Jokowi soal pemberhentian Ketua Dewas TVRI. Foto: Dok. Istimewa
Surat Ketua DPR Puan Maharani ke Presiden Jokowi soal pemberhentian Ketua Dewas TVRI. Foto: Dok. Istimewa
Surat Ketua DPR Puan Maharani ke Presiden Jokowi soal pemberhentian Ketua Dewas TVRI. Foto: Dok. Istimewa
Pemberhentian Arief ini merupakan buntut dari polemik pemecatan jajaran Direksi TVRI, termasuk Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama (Dirut) pada Januari lalu.
Kemudian, Direktur Program dan Berita, Apni Jaya Putra; Direktur Keuangan, Isnan Rahmanto; dan Direktur Umum, Tumpak Pasaribu juga turut dipecat.
Komisi I pun menemukan laporan kejanggalan terkait pencopotan Helmy Yahya. Posisi Dirut TVRI Pengganti Antarwaktu (PAW) 2020-2022 kini dijabat sutradara film, Iman Brotoseno.
Helmy Yahya. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Berikut sederet pelanggaran Dewas TVRI yang dilaporkan Komite Penyelamat TVRI:
ADVERTISEMENT
----------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona