
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam surat tersebut dijelaskan pemberhentian Arief berdasarkan hasil rapat intern Komisi I DPR pada 1 Oktober lalu. Rapat ini menolak surat pembelaan diri Arief sebagai Ketua Dewas LPP TVRI.





Pemberhentian Arief ini merupakan buntut dari polemik pemecatan jajaran Direksi TVRI, termasuk Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama (Dirut) pada Januari lalu.
Kemudian, Direktur Program dan Berita, Apni Jaya Putra; Direktur Keuangan, Isnan Rahmanto; dan Direktur Umum, Tumpak Pasaribu juga turut dipecat.
Komisi I pun menemukan laporan kejanggalan terkait pencopotan Helmy Yahya. Posisi Dirut TVRI Pengganti Antarwaktu (PAW) 2020-2022 kini dijabat sutradara film, Iman Brotoseno.

Berikut sederet pelanggaran Dewas TVRI yang dilaporkan Komite Penyelamat TVRI:
- Ketua Dewas sudah nonaktif per 11 Mei 2020, otomatis saat ini Dewas tidak memiliki keabsahan untuk melakukan tindakan yang strategis.
- Seleksi calon Dirut PAW tidak sesuai rekomendasi Komisi I DPR. Karena Komisi l merekomendasikan proses seleksi Dirut PAW dimulai lagi dari awal dengan menyertakan 16 calon yang telah mengikuti seleksi.
- Jika poin 1 dan 2 tidak diikuti maka Dewas telah melanggar UU MD3.
- Proses ini telah melanggar UU No 5 tahun 2014 tentang ASN. Proses pengisian JPT ASN (jabatan pimpinan tinggi) ASN setingkat direktur utama, pejabat eselon I, harus mengacu pada sistem merit dan menunggu rekomendasi Komisi ASN. Proses seleksi Dirut PAW di TVRI menabrak semua aturan, di antaranya: Ketua pansel PJT eselon I dipimpin oleh pejabat eselon lll.
- Proses seleksi Dirut TVRI PAW, di tengah sengketa hukum antara tergugat Dewas TVRI dan penggugat Helmy Yahya.
- Melecehkan Komisi I DPR RI yang tengah menangani masalah kisruh TVRI.
- Proses seleksi Dirut PAW tidak transparan dan terbuka untuk publik, namun hanya untuk kalangan tertentu saja.
ADVERTISEMENT
----------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona