DPR Beri Uang Muka Mobil Tiap Anggota Rp 116 Juta, tapi Ditunda karena Corona

8 April 2020 17:43 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda laporan Komisi II DPR terhadap pergantian calon komisioner KPU dan PAW di Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda laporan Komisi II DPR terhadap pergantian calon komisioner KPU dan PAW di Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Beredar surat Kesetjenan DPR mengenai pembayaran fasilitas uang muka pembelian mobil pribadi untuk para anggota. Surat tersebut tertanggal 6 April 2020.
ADVERTISEMENT
Dalam surat itu juga tertulis bahwa setiap anggota DPR akan ditransfer uang muka pembelian mobil pribadi sebesar Rp 116.650.000 dan dipotong pajak penghasilan. Uang akan dikirim pada 7 April.
Seluruh anggota DPR sebanyak 575 masing-masing mendapatkan Rp 116 juta. Jika ditotal untuk fasilitas ini maka DPR harus mengeluarkan dana sekitar Rp 66.125.000.000 atau Rp 66 miliar.
Surat Kesetjenan DPR soal uang muka mobil dinas. Foto: Dok. Istimewa
Ketika dikonfirmasi, Setjen DPR Indra Iskandar tak membantah surat tersebut. Namun, DPR sudah memutuskan untuk menunda pemberian fasilitas uang muka pembelian mobil pribadi karena wabah virus corona.
"Iya (ditunda). Anggarannya dialihkan untuk program lain, khususnya penanganan COVID-19," kata Indra saat dihubungi, Rabu (8/6).
Indra tidak bisa memastikan sampai kapan pemberian fasilitas ini ditunda.
ADVERTISEMENT
Pemberian fasilitas uang muka sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 68 Tahun 2010 tentang pemberian fasilitas uang muka bagi pejabat negara pada lembaga negara untuk pembelian kendaraan perseorangan.
Pemotongan anggaran kementerian dan lembaga pemerintahan. Foto: Dok. DPR
Dalam pasal ayat PP itu, fasilitas uang muka diberikan per periode masa jabatan dan diterima setelah enam bulan dilantik. Setiap orang akan berhak mendapatkan anggaran Rp 116.650.000 untuk uang muka kendaraan.
Selain itu, Indra juga menjelaskan anggaran keseluruhan DPR di tahun 2020 sudah dipotong sekitar Rp 220 miliar untuk penanganan virus corona. Hal itu, sesuai dengan Perpres Nomor 54 tahun 2020.
Sekjen DPR Indra Iskandar memberikan keterangan perihal surat masuk dari istana soal Ibu Kota Baru. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan.
Anggaran dipotong dari Rp 5,1 triliun menjadi Rp 4,8 triliun.
"Sesuai dengan Perpres Nomor 54/2020, anggaran DPR juga dipotong untuk penanganan wabah COVID-19 secara nasional," tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Yang diptong lebih besar dari itu, DPR dipotong anggarannya Rp 220 milliar," lanjut Indra.
=========