DPR: Corona Berpotensi Ganggu Pilkada Serentak 2020, KPU Perlu Antisipasi

16 Maret 2020 14:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemungutan suara di TPS Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemungutan suara di TPS Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Virus corona berdampak luas pada kegiatan pendidikan, pekerjaan, hingga aktivitas ekonomi. DPR kini mengkhawatirkan virus corona juga berdampak pada 270 pilkada serentak 2020 pada September.
ADVERTISEMENT
"DPR menilai sangat mungkin virus corona ini memiliki potensi mengganggu jalannya Pilkada Serentak 2020 ke depan," ucap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam pesan singkat, Senin (6/3). 
DPR meminta Pemerintah mengkaji pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah menjalarnya wabah corona. Apakah dimundurkan atau tetap sesuai agenda dengan catatan memberlakukan mekanisme tertentu.
"DPR meminta kepada Pemerintah, dalam hal ini Kemenkopolhukam, Kemendagri, KPU, dan Bawaslu dan civil society yang bergerak dalam isu kepemiluan, untuk duduk bersama membuat kajian khusus dalam rangka merancang mekanisme pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah menjalarnya wabah virus corona," imbuh Dasco.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi, menjelaskan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, telah memberi skema pelaksanaan pilkada jika terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan dan gangguan lainnya.
ADVERTISEMENT
"Ada dua skema yang terdapat dalam UU Pilkada, yakni skema pilkada lanjutan dan pilkada susulan," ucap Arwani dalam rilisnya.
Pertama pemilihan lanjutan diatur Pasal 120 ayat (1) jika gangguan tersebut mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pilkada tidak dilaksanakan. Pelaksanaan pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti.
Kedua, pilkada susulan. Skema ini dipilih jika gangguan tersebut mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan terganggu. Ini diatur di Pasal 121 ayat (1) UU Pilkada. Pelaksanaan pilkada susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan.
"Skema pilkada lanjutan atau susulan dalam Pilgub dapat ditempuh jika 40% jumlah kabupaten/kota atau 50% jumlah pemilih yang terdaftar tidak dapat menggunakan haknya," ucap Arwani.
"Penetapan Pilgub lanjutan atau susulan dilakukan oleh menteri atas usul KPU Provinsi. Begitu juga skema pilkada lanjutan atau susulan untuk Pilbup/Pilwali jika tidak dapat dilaksanakan di 40% jumlah kecamatan atau 50% dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih. Penetapan pemilihan lanjutan atau susulan ini dilakukan oleh Gubernur atas usul KPU Kab/Kota," bebernya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, keputusan pilkada apakah dilakukan dengan skema lanjutan atau susulan sangat ditentukan kondisi obyektif di lapangan. Dalam hal ini, pemetaan wilayah yang terpapar corona menjadi relevan.
"Pemetaan ini tentu harus berbasis data yang valid dan dihasilkan dari koordinasi dengan stakeholder lainnya dengan mempertimbangkan aspek perlindungan masyarakat," lanjut Arwani.
Arwani meminta KPU untuk segera melakukan pemetaan daerah-daerah penyelenggaraan pilkada dengan menghitung kondisi obyektif daerah yang terkena sebaran virus corona.
"Kami menggarisbawahi pelaksanaan pilkada harus tetap menomorsatukan perlindungan terhadap warga negara tanpa terkecuali atas ancaman virus corona," tutup Waketum PPP