DPR Diminta Setop Bahas RUU Kontroversial, Jangan Manfaatkan Wabah Corona

6 April 2020 10:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR tetap melanjutkan pembahasan beberapa RUU kontroversial meski virus corona masih mewabah. Dalam rapat paripurna pada 2 April, DPR sepakat melanjutkan pembahasan RUU KUHP dan Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi, mendesak pembahasan tersebut disetop. Fajri menyatakan, masyarakat sedang berjuang melawan corona, sehingga tidak mungkin fokus berperan aktif dan mengawal pembentukan UU.
"Tetap menjalankan agenda legislasi dengan pendekatan business as usual akan semakin menguatkan kesan bahwa DPR memanfaatkan kesempatan ketika masyarakat kesusahan melawan COVID-19," ujar Fajri dalam keterangannya, Senin (6/4).
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Apalagi tercatat agenda legislasi yang dikedepankan DPR seperti RUU Omnibus Cipta Kerja, RKUHP, RUU Minerba dan RUU Pemasyarakatan masih menyimpan begitu banyak permasalahan, baik dari sisi teknis maupun materi," lanjutnya.
Seharusnya, kata dia, DPR mengoreksi kebijakan-kebijakan pemerintah yang kontraproduktif dengan percepatan penanganan COVID-19. Seperti segera membahas Perppu 1/2020 dan mendesak pemerintah merevisi APBN 2020.
ADVERTISEMENT
"DPR harus fokus melakukan pengawasan kebijakan-kebijakan tersebut, sekaligus segera membahas Perppu Nomor 1 Tahun 2020, dan mendesak pemerintah untuk segera mengajukan usulan revisi terhadap APBN untuk mengalihkannya kepada penanganan COVID 19," tutupnya.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!