DPR Dukung Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Corona: Terapkan dengan Tegas

6 Agustus 2020 16:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melakukan perawatan bilik disinfektan "Disinfection Chamber" di pier 1 Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta Utara. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan perawatan bilik disinfektan "Disinfection Chamber" di pier 1 Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta Utara. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19. Dalam Inpres itu, Jokowi meminta kepala daerah menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena menyambut baik Inpres yang diterbitkan Jokowi dan berharap dapat dijalankan secara konsisten di tingkat pusat dan daerah.
"Inpres ini perlu diapresiasi positif dan dijalankan dengan konsisten di pusat dan seluruh Indonesia," kata Melki saat dihubungi, Kamis (6/8).
Warga memakai masker saat terjaring razia penertiban penggunaan masker oleh tim gabungan Pemerintah Kota Banda Aceh di Banda Aceh, Aceh, Kamis (28/5). Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Melki mengatakan, instruksi mengenai sanksi pelanggar protokol corona perlu diterbitkan untuk membangun kesadaran masyarakat yang mulai abai. Dia pun berharap implementasi di lapangan dapat dilakukan secara tegas dan terkontrol.
"Membangun kesadaran masyarakat yang mulai abai dengan protokol kesehatan perlu dibantu dengan aturan yang tegas, seperti Inpres yang baru dikeluarkan ini" tuturnya.
"Implementasi lapangan oleh seluruh pihak yang diatur dalam Inpres ini dalam melaksanakan kewenangan yang diberikan yang saat ini perlu dilakukan dengan tegas dan terkontrol" lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Dia juga berharap dengan pelaksanaan sanksi yang disiplin, dapat mencegah klaster baru penularan corona seperti di perkantoran.
"Penerapan protokol kesehatan dengan disiplin mencegah penularan COVID-19. Pelaksanaan Inpres secara disiplin dan konsisten bisa mencegah kluster baru di perkantoran juga potensi munculnya kluster lainnya," tandas Melki.