DPR Dukung Pemerintah Tetapkan Karantina Wilayah untuk Cegah Corona

30 Maret 2020 16:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR RI dan Politikus PDI Perjuangan, Puan Maharani. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR RI dan Politikus PDI Perjuangan, Puan Maharani. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam pembukaan masa sidang DPR ketiga tahun 2020, Ketua DPR Puan Maharani menyinggung soal dampak ekonomi hingga kebijakan pemerintah terkait penanganan virus corona di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Puan mengatakan, DPR akan mendukung kebijakan karantina wilayah sebagai salah satu upaya mengatasi penyebaran virus corona yang semakin meluas setiap hari.
"DPR dapat memahami dan mendukung sistem penanggulangan virus corona dengan menerapkan isolasi terbatas dan karantina wilayah apabila diperlukan, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina," kata Puan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/3).
Ketua DPR RI, Puan Maharani saat Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda laporan Komisi II DPR terhadap pergantian calon komisioner KPU dan PAW di Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dia pun meminta agar pemerintah terus mengoptimalkan peran Gugus Tugas dalam penanganan virus corona. Sehingga, pemerintah dapat menciptakan sejumlah kebijakan yang menjamin keselamatan masyarakat.
"(Pemerintah dapat menghadirkan) program yang efektif utamanya dalam menjamin keselamatan rakyat, memberikan pelayanan penanganan, memastikan ketersediaan tenaga dan fasilitas kesehatan yang cukup," tuturnya.
"Memperluas edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penyebaran virus corona, serta dalam menangani dampak sosial, ekonomi, dan budaya akibat wabah virus corona," lanjut Puan.
ADVERTISEMENT
Mantan Menko PMK itu juga meminta agar masyarakat tak panik dalam menghadapi perkembangan virus ini, dan tetap disiplin menjalankan physical distancing.
"DPR mengimbau masyarakat agar tidak panik menghadapi wabah virus corona dan mengajak masyarakat untuk dapat ikut disiplin dalam melaksanakan physical distancing sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran virus tersebut," tandas Puan.
Saat ini, pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) terkait karantina kewilayahan untuk mengatasi virus corona. Aturan tersebut nantinya akan menjadi payung hukum kebijakan karantina wilayah untuk daerah-daerah yang terdampak COVID-19.
====
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!