news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

DPR Gelar Paripurna Pengesahan Prolegnas 2021, 100 Anggota Hadir Fisik

23 Maret 2021 14:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 secara langsung, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 secara langsung, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
DPR RI hari ini kembali menggelar rapat paripurna dengan dua agenda. Pertama adalah laporan Badan Legislasi DPR mengenai Penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
ADVERTISEMENT
Kedua, pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Republik Indonesia dan Negara-negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Republic of Indonesia and The EFTA States).
Sebelum pembahasan dua agenda ini, pimpinan akan terlebih dahulu melantik Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Rapat dimulai pukul 14.00 WIB dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang didampingi Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua Muhaimin Iskandar.
Suasana Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja
"Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal, telah ditandatangani daftar hadir 100 orang hadir fisik, 248 virtual, 31 orang izin, dihadiri oleh seluruh anggota fraksi di DPR RI. Dengan demikian kuorum telah tercapai. Perkenankanlah kami membuka rapat paripurna kami nyatakan terbuka untuk umum," kata Dasco membuka rapat, Selasa (23/3).
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, sebelumnya telah diambil keputusan dalam Pleno Baleg DPR terdapat 33 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Ada satu yang dikeluarkan dari daftar ini, yakni revisi UU Pemilu dan digantikan dengan RUU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan).
Sebelumnya, Puan Maharani menegaskan DPR mendengar semua masukan masyarakat dalam menentukan RUU apa saja yang masuk dalam Prolegnas UU Prioritas 2021.
“Semua aspirasi yang masuk kita pertimbangkan dalam menyusun Prolegnas prioritas 2021,” ungkap Puan.