DPR Gelar Paripurna Penutupan Masa Sidang: 80 Anggota Hadir Fisik, 290 Virtual

7 Oktober 2021 11:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rapat paripurna DPR ke-IV masa sidang I tahun sidang 2019-2020, Selasa (29/10/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat paripurna DPR ke-IV masa sidang I tahun sidang 2019-2020, Selasa (29/10/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR menggelar rapat paripurna penutupan masa Sidang I Tahun Masa sidang 2021-2022 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
ADVERTISEMENT
Cak Imin didampingi oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, Sufmi Dasco Ahmad dan Rahmad Gobel. Sedangkan, Ketua DPR Puan Maharani mengikuti rapat paripurna secara virtual karena sedang berada di Roma, Italia, untuk mengikuti Seventh Group of 20 Parliamentary Speakers’ Summit (P20).
Pidato penutupan masa sidang akan dibacakan Cak Imin. Cak Imin mengatakan rapat paripurna diikuti oleh 80 anggota yang hadir secara langsung di Gedung DPR dan 290 anggota secara virtual.
"Menurut catatan Sekretariat Jenderal, telah hadir dalam rapat paripurna ini secara fisik 80 anggota, virtual 290 anggota dan izin 30 anggota. Jumlah yang hadir 410 orang," kata Cak Imin saat membuka rapat, Kamis (7/10).
"Berdasarkan daftar kehadiran itu, maka kuorum telah terpenuhi dan dengan mengucap bismillah, rapat paripurna saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Setelah rapat paripurna, DPR akan memasuki masa reses hingga 31 Oktober 2021. Rapat paripurna memiliki 4 agenda yang akan dibahas.
Adapun agenda rapat paripurna penutupan masa sidang yakni:
Suasana Rapat Paripurna DPR RI ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
1. Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI
- RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan;
- RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah;
- RUU tentang Provinsi Sulawesi Sulawesi Tenggara;
- RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara;
- RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur;
- RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan;
- RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat.
Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI;
2. Persetujuan Perpanjangan Waktu terhadap Pembahasan :
a. Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana;
b. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
ADVERTISEMENT
Dilanjutkan dengan Pengambilan
3. Keputusan.Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
4. Pidato Ketua DPR RI dalam rangka Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022.