DPR Gelar Rapat Paripurna Sahkan RUU DKJ, 69 Anggota Hadir dan 234 Izin

28 Maret 2024 10:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat paripurna DPR ke-14 dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Kamis (28/3/2024). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat paripurna DPR ke-14 dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Kamis (28/3/2024). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPR RI mengadakan rapat paripurna ke-14 masa sidang IV tahun 2023-2024 dengan salah satu agenda menyetujui RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani di Gedung DPR, Senayan, Kamis (28/3).
ADVERTISEMENT
Puan didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rahmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Sementara, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tak terlihat.
Saat membuka rapat, Puan mengatakan anggota DPR yang hadir secara langsung hanya 69 orang. Sebab, sejumlah anggota sedang melakukan kunjungan ke dapil.
"Menurut catatan dari Kesekretariatan Jenderal DPR RI daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR telah ditandatangani oleh yang hadir karena hari ini hari Kamis merupakan hari kunjungan kerja anggota DPR, jadi memang banyak anggota DPR RI yamg melakukan kunjungan kerja ke daerah," kata Puan saat membuka rapat.
"Jadi hadir pada saat ini 69 (orang) anggota dan izin dari komisi 234. Sehingga anggota yang hadir 303 anggota dari 575 DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi di DPR dengan demikian kourum telah tercapai dan dengan mengucap bismillah perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat," lanjut politikus PDIP ini.
Rapat paripurna DPR ke-14 dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Kamis (28/3/2024). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Dalam rapat paripurna DPR terdapat 8 agenda yang akan dibahas, yaitu:
ADVERTISEMENT
1. Laporan Komisi XI DPR RI atas hasil Uji Kelayakan (Fit and Propert Test) Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan oleh BPK RI dan Kementerian Keuangan RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
2. Laporan BURT DPR RI terhadap Pembahasan Rencana Kerja & Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2025, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;
3. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Daerah Khusus Jakarta;
5. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Pengawasan Obat & Makanan dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI;
6. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 26 RUU Usul Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI;
ADVERTISEMENT
7. Penetapan Keanggotaan Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 13 Tahun 2016 tentang PATEN;
8. Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap:
1. RUU tentang Hukum Acara Perdata
2. RUU tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
3. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 24 Tahun 2003 tantang Mahkamah Konstitusi;
4. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak;
5. RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;
6. RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
7. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET);