DPR Gelar Rapur Besok, Tak Akan Ada Pengesahan Prolegnas 2021

9 Februari 2021 20:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR RI duduk di tengah ruangan rapat DPR RI. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR RI duduk di tengah ruangan rapat DPR RI. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR akan mengadakan rapat paripurna pada Rabu (10/2) besok. Dalam rapur itu, Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, mengatakan, rapat paripurna belum akan mengesahkan prolegnas 2021 yang sudah disepakati dengan pemerintah untuk dibahas.
ADVERTISEMENT
Pria yang disapa Awiek itu menjelaskan, prolegnas 2021 belum disahkan karena ada dinamika yang berkembang, seperti dalam pembahasan RUU Pemilu.
"Prolegnas tidak dibawa ke paripurna besok, enggak ada agenda pembahasan prolegnas besok, karena masih ada dinamika, sebelumnya kan UU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga), terus masyarakat hukum adat," kata Awiek, Selasa (9/2).
Politisi PPP, Achmad Baidowi, pada saat mengisi acara diskusi dengan tema 'Potensi Golput di Pemilu 2019' di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (18/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Terus belakangan ada RUU pemilu, itu, ya, sudah karena masih perlu pembahasan lebih lanjut, tidak dibahas di paripurna besok," imbuh dia.
Dia pun mengaku belum mengetahui bagaimana nasib kelanjutan RUU Pemilu. Yakni, apakah dikembalikan ke Baleg atau disahkan terlebih dahulu ke paripurna DPR.
"Jadinya kapan? ya, masa sidang akan datang, apa nanti dikembalikan ke Baleg untuk bahas ulang, atau seperti apa," ujar politikus PPP itu.
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Nanti tergantung penugasan di rapat bamus berikutnya, apa dikembalikan ke Baleg, atau dilanjut ke paripurna dengan memangkas," sambung Awiek.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Sekretaris Fraksi PPP DPR itu menuturkan, rapat paripurna besok memiliki agenda penetapan pimpinan Ombusdman, dewan pengawas BPJS, hingga penutupan masa sidang.
Di dalam RUU Prolegnas Prioritas 2021, terdapat 33 RUU yang terdiri dari 22 RUU diusulkan DPR, dengan catatan 2 RUU diusulkan bersama pemerintah. Kemudian, 9 RUU diusulkan oleh pemerintah dan 2 RUU diusulkan oleh DPD.