DPR Jamin Libatkan Masyarakat dalam Pembahasan RUU Ketahanan Keluarga

20 Februari 2020 12:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco saat rapat paripurna pembukaan masa sidang Ke-7 DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/1).
 Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco saat rapat paripurna pembukaan masa sidang Ke-7 DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Publik mengkritisi sejumlah pasal dalam RUU Ketahanan Keluarga karena dinilai terlalu memasuki ranah privat. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dalam proses sinkronisasi RUU tersebut akan dibahas dapat dilanjutkan atau tidak dalam pembahasan.
ADVERTISEMENT
"RUU Ketahanan Keluarga adalah usulan perseorangan yang dimasukkan dalam prolegnas. Ini nanti baru dalam sinkronisasi. Nanti kita akan lihat apakah UU ini bisa dilanjutkan atau tidak tentu kita akan menampung aspirasi dari masyarakat luas," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Kamis (20/2).
Dasco memastikan nantinya keberlanjutan RUU Ketahanan Keluarga akan melibatkan masyarakat. Ia pun menyebut DPR tak dapat melarang aspirasi perorangan untuk mengajukan RUU.
"Sudah banyak yang datang juga soal Ketahanan Keluarga. Jadi jangan khawatir DPR menutup diri terhadap hal yang membuat keresahan di masyarakat," kata dia.
Ilustrasi keluarga bahagia. Foto: Shutterstock
"Usulan perseorangan bisa saja diusulkan sendiri dan itu karena hak anggota DPR menjalankan tupoksinya, dalam hal ini legislasi, maka tidak perlu dikonsultasikan," lanjut Dasco.
ADVERTISEMENT
Waketum Gerindra itu menuturkan kemungkinan partainya tak ikut menarik dukungan terhadap RUU itu lantaran bukan merupakan usulan partai. Diketahui anggota dewan Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid menjadi salah satu pengusul RUU tersebut.
"Ini kan tidak ada dukung mendukung karena ini usulan perseorangan. Nanti dalam pembahasan justru akan dilihat mana yang mendukung atau tidak itu kan ada mekanismenya sendiri," tuturnya.
Lebih lanjut, ia enggan berpekulasi soal alasan RUU Ketahanan Keluarga diusulkan termasuk ingin menggantikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
"Saya pikir itu adalah pernyataan opini spekulatif karena itu belum bisa dibuktikan seperti itu. Tapi nanti akan kita lihat dalam pembahasan masing-masing RUU mana yang layak dijadikan sebuah UU mana yang kemudian tidak layak," pungkas dia.
ADVERTISEMENT
RUU Ketahanan Keluarga merupakan usulan perseorangan yang terdiri dari 5 anggota DPR yakni Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari PKS, Sodik Mudjahid dari Gerindra, Ali Taher dari PAN, dan Endang Maria dari Golkar. Golkar sudah menarik diri dari RUU ini karena menilai pengusul tidak konsultasi dengan partai.
RUU ini mendapatkan banyak kritik karena memuat sejumlah pasal kontroversial. Pasal-pasal tersebut di antaranya penanganan krisis keluarga karena penyimpangan seksual (LGBT-BDSM), peran istri yang lebih pada urusan domestik, hingga soal donor sperma dan penyewaan rahim.