DPR Kaji Pasal Perpres Bisa Hapus Perda di RUU Omnibus Law Cipta Kerja

18 Februari 2020 12:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, rapat bersama dengan seluruh pimpinan fraksi DPR untuk membahas pemanfaatan ruang kerja di Komisi VII, Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (4/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, rapat bersama dengan seluruh pimpinan fraksi DPR untuk membahas pemanfaatan ruang kerja di Komisi VII, Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (4/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Baru dikirim ke DPR, draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah menuai kontroversi.
ADVERTISEMENT
Selain Pasal yang memuat Peraturan Pemerintah (PP) bisa mengubah UU, kini terdapat Pasal yang menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) bisa membatalkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Ketentuan tersebut termuat di RUU Omnibus Law bagian Pemerintah Daerah yang merevisi Pasal 251 UU Pemda. Berikut bunyinya:
(1) Perda Provinsi dan peraturan gubernur dan/atau Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dapat dibatalkan.
(2) Perda Provinsi dan peraturan gubernur dan/atau Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Presiden.
Revisi Pasal 251 UU Pemda di RUU Omnibus Law itu tak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, MK menyatakan Perda Kabupaten/Kota tidak dapat dibatalkan Gubernur maupun Mendagri. MK menyebut pengujian atau pembatalan Perda menjadi ranah Mahkamah Agung (MA).
Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat memimpin sidang uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Merespons hal itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan para anggota dewan akan mengkaji poin tersebut.
"Ya justru itu nanti waktu sinkronisasi itu kan ada bebrapa komisi yang akan ikut membahas. Tentunya nanti sebelum dibahas, itu ada daftar inventarisasi masalah (DIM)," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2)
Waketum Partai Gerindra itu memastikan ketika sudah masuk DIM, Pasal tersebut akan menjadi perhatian. Dasco mengatakan DPR akan mencarikan solusi atas pasal kontroversial itu.
"Ketika itu masuk dalam daftar imventarisasi masalah berarti itu kan ada masalah, kalau ini nanti seperti yang ditanyakan soal otonomi daerah soal peraturan yang kemudian ditarik ke pusat. Nah, itu kemudian jadi inventarisasi masalah itu nanti kita bahas, nanti kita akan cari solusinya sama-sama," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Dasco mengatakan pekan ini pimpinan DPR akan menggelar rapat. Selanjutnya pimpinan DPR segera menentukan jadwal rapat dengan pemerintah membahas RUU Omnibus Law.