news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

DPR-Kemendagri Sepakati Draf PKPU Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu 2024

7 Juli 2022 19:38 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Partai Peserta Pemilu Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Partai Peserta Pemilu Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU, Komisi II DPR RI, pemerintah yang diwakili Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP, telah menyepakati Peraturan KPU terkait tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024. Pengumuman pendaftaran parpol akan diluncurkan pada 29 Juli 2022, sementara pendaftaran parpol melalui dokumen akan dibuka pada 1 Agustus 2022 mendatang.
ADVERTISEMENT
Parpol dapat mendaftar dan melengkapi dokumen melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), serta melewati sejumlah tahapan verifikasi. Setelah itu, KPU akan menetapkan parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
"Komisi II DPR RI bersama Kementerian menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD," kata Ketua Komisi II Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia dalam rapat, Kamis (7/7).
Ahmad Doli Kurnia. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Di satu sisi, Komisi II meminta KPU untuk menggunakan data administrasi dan data desa/kelurahan, serta kecamatan yang terbaru berasal dari Kemendagri. Termasuk di 3 provinsi baru hasil pemekaran Papua sebagai basis data utama dalam melakukan verifikasi keanggotaan serta kepengurusan partai politik calon peserta pemilihan umum.
ADVERTISEMENT
Komisi II juga meminta KPU agar Sipol dapat menjamin sistem keamanan data dan perlindungan data pribadi dalam proses tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilihan umum. Terakhir, Komisi II juga meminta KPU memastikan Bawaslu dapat mengawasi proses verifikasi parpol peserta Pemilu 2024 dengan maksimal.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 180 UU Nomor 7 tahun 2017, Komisi II meminta KPU agar tidak hanya memberikan akses pembacaan data SIPOL kepada Bawaslu, tetapi memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu," pungkas Doli.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama Menkominfo Johnny G Plate. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asyari menerangkan bahwa pembentukan DOB Papua memang menjadi salah satu yang menjadi perhatian dalam pembahasan.
Sebab, menurut UU Pemilu No 7 Tahun 2017, salah satu syarat parpol untuk menjadi peserta pemilu yakni memiliki kepengurusan di semua provinsi.
ADVERTISEMENT
Namun, Hasyim menilai DOB Papua belum diakui secara yuridis karena belum diatur dalam UU Pemilu. Sebab itu, ia menerangkan untuk saat ini KPU akan berpegang pada 34 provinsi dalam proses penetapan parpol peserta Pemilu.
"Pertanyaannya semua provinsi itu apakah sudah meliputi provinsi baru? Maka respons KPU pembentukan daerah baru itu instrumen hukumnya UU sejak diundangkan. Dan bisa jadi dalam UU yang sudah diundangkan ada ketentuan peralihannya bahwa berlaku efektif sejak berapa tahun. Karena bentuk provinsi baru kan harus ada perangkat-perangkat daerah yang disiapkan," kata Hasyim usai rapat.
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
"Dalam pandangan KPU, karena pendaftaran parpol sudah ada kerangka waktunya 1-14 Agustus 2022, maka jumlah provinsi yang kita maknai jumlah provinsi yang eksisting selama 1-14 Agustus. Kalau pembentukan daerah tadi UU-nya belum diundangkan dalam durasi itu, ya kami anggap kepengurusan provinsi sekarang ini aja. Sebagaimana dimaksud UU Pemilu," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Hasyim mengakui bahwa kepengurusan parpol provinsi dan kabupaten/kota akan ditangani oleh pengurus parpol daerah. Namun menurutnya, pusat juga memiliki andil besar.
Hasyim berpendapat, tak masalah apabila pendaftaran kepengurusan parpol provinsi dapat dilakukan oleh pusat nantinya.
"Parpol sebenernya kan nasional dan hirarkis. Sangat mungkin kalau provinsinya belum ada pendaftaran, dilakukan DPP parpol. Untuk mengurus di tingkat provinsi itu nanti kalau pendaftaran belum ada, lalu ada, nanti disampaikan aja oleh pengurus parpol pusat ke KPU setelah 14 Desember," pungkas Hasyim.
Berikut tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024:
1. Pengumuman pendaftaran partai politik: 29 Juli 2022 - 31 Juli 2022
2. Pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen persyaratan pendaftaran oleh partai politik: 1-14 Agustus 2022
ADVERTISEMENT
3. Verifikasi administrasi: 2 Agustus 2022 - 11 September 2022
4. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan badan pengawas pemilu: 14 September 2022
5. Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan hasil perbaikan oleh partai politik: 15-28 September 2022
6. Verifikasi administrasi perbaikan: 29 September 2022 - 12 Oktober 2022
7. Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan badan pengawas pemilu: 14 Oktober 2022
8. Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan: 15 Oktober 2022 - 4 November 2022
9. Penyampaian hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik dan badan pengawas pemilu: 9 November 2022
10. Masa perbaikan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian data dan dokumen persyaratan hasil perbaikan oleh partai politik: 10-23 November 2022
ADVERTISEMENT
11. Verifikasi faktual hasil perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik: 24 November 2022 - 7 Desember 2022
12. Penetapan partai politik peserta Pemilu termasuk pengundian dan penetapan nomor urut partai politik: 14 Desember 2022