news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

DPR Ketok Prolegnas Prioritas 2021 di Paripurna Terdekat: RUU Minol hingga BPIP

24 Januari 2021 14:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Sebanyak 33 RUU Prolegnas 2021 sudah diketuk di pengambilan tingkat I Badan Legislasi DPR. Namun, untuk memulai dibahas, puluhan RUU itu wajib disahkan terlebih dahulu di pengambilan tingkat II (paripurna DPR). Kapan?
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pengesahan prolegnas 2021 akan dilaksanakan di paripurna terdekat. Sebab, paripurna sebelumnya hanya beragenda tunggal, yaitu pengesahan Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
"Paripurna ke depan (pengesahan prolegnas 2021), karena paripurna kemarin agenda cuma PAW dan persetujuan calon Kapolri," kata Dasco, Minggu (24/1).
Ketika ditanya apakah kemungkinan pada paripurna sebelum masa reses, Dasco mengamini.
"Sepertinya begitu," tutur Dasco singkat.
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin (kiri) dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) berbincang saat sidang paripurna di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/1). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Penjelasan Baleg soal Telat Prolegnas

Prolegnas prioritas tahunan seyogyanya dibahas sebelum tahun berganti. Namun, prolegnas 2021 dibahas di awal tahun 2021. Padahal, seharusnya di Oktober 2020, pembahasan prolegnas prioritas sudah selesai.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengakui pengesahan prolegnas prioritas 2021 terlambat.
"Jadi prolegnas itu kan disahkan memang terlambat, biasanya di akhir tahun sekitar November-lah, ini mundur ke Januari, karena apa, karena memang ada beberapa persoalan dinegosiasikan oleh pimpinan," kata Willy.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, menurut Willy, beberapa RUY secara substansi tidak mengganggu jadwal DPR di tahun 2021.
"Karena dia masih di proses yang berjalan. Jadi, memang itu pun sudah sangat kecil, dari 2020 dia 50 (RUU), turun jadi 38, sekarang turun jadi 33," tutur Wakil Ketua Fraksi NasDem itu.
"Dan itu nanti kan setiap saat kita bisa melakukan evaluasi periodik mana yang bisa jalan mana yang tidak. Jadi, ada 8 RUU yang bisa kita eksekusi secara cepat. RUU PDP on process, RUU Pemilu on process, habis itu ASN surpresnya sudah turun, Kebencanaan sudah nunggu surpres dan lain-lain. Jadi, itu bisa cepat-lah," imbuh Willy.
Ketika ditanya, apakah pengesahan di tahun 2021 melanggar aturan, Willy membantah. Ia beralasan, bahwa kini ada tren pergeseran di parlemen seluruh dunia, termasuk Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Yang harus kita lihat itu kan kebutuhan, jadi yang harus kita lihat juga terjadinya pergeseran tren perlemen dunia. Kan fungsi DPR itu: legislasi, penganggaran dan pengawasan. Selama ini parlemen dunia itu trennya menjadi fungsi pengawasan, banyak UU yang sudah diketok di DPR realisasinya kan mangkrak. Maka kemudian itu yang bergeser. Harusnya kemudian memang lebih efektif dan efisien. Lalu yang kemudian memang akan dididorong DPR adalah fungsi pengawasan," terang Willy.
Berikut 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021:

Usulan DPR

1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
ADVERTISEMENT
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
6. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan
7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
8. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan
9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
10. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
11. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
12. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
ADVERTISEMENT
13. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
14. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
15. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
16. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
17. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat
18. Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Psikologi (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi)
19. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol
20. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama

Usulan Pemerintah

1. Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi
ADVERTISEMENT
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
5. Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah)
6. Rancangan Undang-Undang tentang tentang Ibukota Negara
7. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata
8. Rancangan Undang-Undang tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)
ADVERTISEMENT
9. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Usulan bersama Pemerintah-DPR

1. Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
2. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Usulan DPD

1. Rancangan Undang-undang tentang Daerah Kepulauan.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Desa