news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

DPR-KPU Sepakat Rekapitulasi Suara Resmi Pilkada 2020 Tetap Manual

12 November 2020 18:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memengisi data perolehan suara pasangan calon di lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020). Foto: M AGUNG RAJASA/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memengisi data perolehan suara pasangan calon di lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020). Foto: M AGUNG RAJASA/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR RI selesai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri pada Kamis (12/11). RDP itu membahas revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemungutan dan Perhitungan Suara, Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan.
ADVERTISEMENT
Setelah rapat, DPR bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri sepakat bahwa hasil perhitungan suara Pilkada 2020 tetap mengacu pada rekapitulasi manual.
"Hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat.
Ketua Bawaslu Abhan (kedua kanan) mengikuti mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sementara terkait dengan penerapan Sirekap yang diusulkan KPU, Doli mengatakan hanya akan menjadi alat bantu KPU dalam melakukan perhitungan suara.
Selain itu, KPU tetap harus memastikan kecakapan petugas di TPS saat menggunakan aplikasi Sirekap.
"Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi, serta untuk publikasi," ucap Doli.
Doli menambahkan, pihaknya meminta Bawaslu melaksanakan kewenangannya dengan cermat dalam Pilkada 2020. Bawaslu diharapkan dapat bertindak tegas menindak segala jenis pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada.
ADVERTISEMENT
"Komisi II DPR RI meminta Bawaslu RI agar cermat dan hati-hati dalam menggunakan kewenangannya, serta tegas menertibkan seluruh unsur pengawas Pilkada di semua tingkatan," kata Doli.
"Dalam hal penanganan pelanggaran Pilkada sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan penilaian objektif, sehingga dapat menjamin keadilan bagi semua pihak," tutup Doli.
Berikut kesimpulan hasil RDP antara DPR, KPU, Bawaslu dan Kemendagri yang diadakan di Gedung DPR, Senayan:
Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri RI, KPU RI, dan Bawaslu RI, menyetujui dengan catatan:
a. Hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual.
b. Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi, serta untuk publikasi, dengan catatan agar KPU RI:
ADVERTISEMENT
1. Memastikan kecakapan penyelenggara Pemilu disetiap tingkatan untuk dapat memahami penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), sehingga kesalahan dalam penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat diminimalisir.
2. Menyusun peta jaringan internet di tiap TPS pada Provinsi, kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada serentak 2020 dengan berkoordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
3. Mengoptimalkan kesiapan infrastruktur Informasi dan Teknologi serta jaringan internet disetiap daerah pemilihan, sehingga pengitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Sirekap untuk mengurangi pergerakan dan kerumunan massa.
4. Memastikan keaslian dan keamanan terhadap dokumen digital hasil Sirekap agar meminimalisir penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.
c. Jumlah pemilih di setiap TPS maksimal sebesar 500 orang.
ADVERTISEMENT
5. Komisi II DPR RI meminta Bawaslu RI agar cermat dan hati-hati dalam menggunakan kewenangannya, serta tegas menertibkan seluruh unsur pengawas Pilkada di semua tingkatan dalam hal penanganan pelanggaran Pilkada sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan penilaian objektif, sehingga dapat menjamin keadilan bagi semua pihak.