DPR Masih Terima Masukan RUU Perlindungan Data Pribadi

7 Juli 2020 13:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sindikat pencurian data pribadi Foto: Argy Pradypta/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sindikat pencurian data pribadi Foto: Argy Pradypta/kumparan
ADVERTISEMENT
Pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari seluruh fraksi di DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, selain menunggu DIM dari fraksi di DPR, saat ini panitia kerja (panja) RUU PDP masih membuka ruang bagi publik untuk memberikan sejumlah masukan.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, Dasco berharap panja dapat memiliki sejumlah masukan yang akan dibahas, sebelum RUU disahkan DPR.
"Jadi begini, memang data pribadi berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada. Kemarin sudah RDPU lalu kemudian seperti biasa, karena ini UU yang menarik perhatian masyarakat kami sudah melakukan konfirmasi kepada panja. Saat ini memang panja sedang membuka ruang bagi publik memberikan masukan-masukan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (7/7).
Wakil Ketua DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Sehingga kemudian masukan-masukan itu bisa menjadi DIM sendiri yang akan menjadi kekayaan DIM dalam RUU itu," sambung dia.
Waketum Gerindra itu mengatakan, panja akan menerima seluruh masukan dari fraksi dan masyarakat dalam pembahasan RUU PDP. Sebab, masukan masyarakat menjadi salah satu prioritas agar dijadikan DIM RUU tersebut.
ADVERTISEMENT
"Iya karena masukan dari masyarakat penting. Jadi memang di era DPR sekarang ini, masukan dari masyarakat itu menjadi prioritas kami untuk kemudian dijadikan DIM," ucapnya.
Lebih lanjut, Dasco pun ingin agar panja RUU PDP dapat menyelesaikan pembahasan di tahun 2020.
"Dari informasi yang kami dengar, mudah-mudahan tidak sampai akhir tahun RUU ini bisa diselesaikan," pungkas dia.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani RUU PDP pada 24 Januari lalu. Berdasarkan draf per Desember 2019, ada 72 pasal dan 15 bab dalam RUU RDP.
RUU RDP akan mengatur mengenai definisi data pribadi, jenis, hak kepemilikan, pemrosesan, pengecualian, pengendali dan prosesor, pengiriman, lembaga berwenang yang mengatur data pribadi, serta penyelesaian sengketa. Tak hanya itu, RUU PDP juga mengatur kerja sama internasional hingga sanksi yang dikenakan atas penyalahgunaan data pribadi.
ADVERTISEMENT