DPR Minta KPK Tak Asal Jerat Tersangka, Meski Bisa Terbitkan SP3

27 November 2019 14:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Susana saat rapat dengar pendapat komisi III DPR dengan KPK untuk membahas evaluasi kerja, Rabu (27/11). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Susana saat rapat dengar pendapat komisi III DPR dengan KPK untuk membahas evaluasi kerja, Rabu (27/11). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR mengkritik KPK dalam rapat kerja di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11). Salah satunya terkait penetapan tersangka dan kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman meminta agar KPK tak main-main dalam menetapkan status tersangka. Meski, berdasarkan UU baru, KPK dapat memberikan SP3.
"Kami selalu ngomong, jangan sekali-kali KPK menetapkan seseorang menjadi tsk (tersangka), bila buktinya belum lengkap betul. Mengapa? Alasannya, KPK tidak punya kuasa untuk terbitkan SP3, itu maksudnya dulu. Cuma kemudian zaman berubah, ya kita paham juga," kata Benny di ruang rapat Komisi III DPR.
"Maksudnya tidak boleh SP3, supaya KPK tidak boleh main-main kalau buktinya belum lengkap, tidak boleh menetapkan seseorang menjadi tsk," lanjutnya.
Pimpinan KPK mengikuti rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Dia menilai dalih KPK yang menyebut alat bukti belum lengkap harus menjadi sorotan. Sebab, seharusnya jika alat buktinya belum lengkap, KPK belum boleh menetapkan seseorang sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Tadi pimpinan KPK kan ngomong, alat bukti tidak lengkap, loh mengapa saat ini baru dikatakan alat buktinya tidak lengkap, berarti ada malpraktik dong. Kalau alat buktinya saat itu ini tadi disampaikan belum lengkap loh kenapa dulu ditetapkan tsk," tegasnya.
Menurutnya, penjelasan tersebut sama saja mencoreng citra KPK. Ujungnya hal ini menurutnya akan menjadi titik yang membuat publik tak percaya dengan KPK.
"Ini hati-hati dalam memberikan penjelasan, ini bikin rusak KPK. Yang bikin publik tidak percaya KPK karena penjelasannya begini, bukan itu penjelasannya Pak, yang bikin rusak KPK ya yang begini," ujarnya.