Aziz Syamsudin, Jaja Ahmad Jayus

DPR: Pansus Jiwasraya Tak Bisa Langsung Dibentuk, Tunggu Hasil Panja

5 Februari 2020 18:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin dan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di seleksi calon hakim agung, Kamis (14/11). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin dan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di seleksi calon hakim agung, Kamis (14/11). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menyebut usul pembentukan Pansus Jiwasraya yang didorong PKS dan Demokrat tidak bisa langsung diwujudkan. Pembentukan Pansus harus menunggu hasil Panja Jiwasraya yang sudah dibentuk di 3 komisi.
ADVERTISEMENT
“Secara mekanisme enggak boleh, karena pada saat komisi sudah jalan (Panja), Pansus harus tunggu hasil komisi. Nanti hasil komisi seperti apa, baru ditindaklanjuti,” kata Azis di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2).
Azis juga mengatakan surat pengajuan pembentukan Pansus dari PKS dan Demokrat sudah masuk di Kesetjenan DPR. Setelah di Setjen, surat tinggal diserahkan untuk dibahas di Rapat Pimpinan (Rapim) DPR.
Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
“2 Fraksi yang mengajukan tentu akan diadminstrasikan oleh pihak kesekjenan dan kemudian dibawa ke dalam Rapim (Rapat Pimpinan) untuk diputuskan di dalam Bamus (Badan Musyawarah),” kata dia.
Hingga saat ini, ada 3 komisi di DPR yang membentuk Panja untuk mengusut kasus gagal bayar Jiwasraya. Yaitu Komisi III (hukum), Komisi VI (BUMN) dan Komisi XI (keuangan).
ADVERTISEMENT
Hanya ada dua fraksi yang sepakat dengan pembentukan pansus, yaitu Demokrat dan PKS. Mereka bahkan telah resmi menyampaikan tanda tangan seluruh anggota fraksinya ke pimpinan DPR sebagai syarat pembentukan pansus.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten