DPR Paripurna Bahas Omnibus Law hingga RKUHP, 31 Hadir dan 278 Teleconference

2 April 2020 15:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan DPR menggelar rapat Konsultasi membahas pembukaan masa sidang DPR. Foto: Dok: DPR
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan DPR menggelar rapat Konsultasi membahas pembukaan masa sidang DPR. Foto: Dok: DPR
ADVERTISEMENT
DPR kembali mengadakan rapat paripurna untuk mengambil sejumlah keputusan. Salah satunya, pengesahan tata tertib rapat virtual di tengah wabah corona. DPR juga akan mengambil keputusan soal pembahasan RUU carry over yaitu RKUHP dan Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin ditemani Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel. Rapat dilakukan melalui rapat virtual. Sementara mereka yang hadir di Gedung DPR menerapkan physical distancing saat ikut rapat.
Aziz menuturkan rapat dihadiri oleh 31 anggota dewan secara fisik dan 278 anggota mengikuti rapat secara virtual.
Suasana Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/3/2020). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
"Berdasarkan laporan Kesetjenan DPR, telah dihadiri 31 fisik dan 278 secara virtual. Maka izinkan kami dari meja pimpinan membuka rapat dan kuorum tercapai," kata Aziz di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/4).
Selain itu, rapat paripurna juga akan membacakan Surat Presiden (Surpres) dari Jokowi mengenai pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Paripurna akan mengambil keputusan apakah RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan langsung dibahas atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Adanya persetujuan terhadap Surat Presiden tanggal 7 Februari 2020 dan RUU tentang Cipta Kerja yang telah dibahas dalam rapat konsultasi pengganti Bamus pada 1 April 2020. Serta hal-hal pembahasan yang telah disepakati untuk diteruskan ke tingkat Badan Legislasi," ujar Aziz.
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Berikut sejumlah agenda rapat paripurna DPR RI Ke-13 masa persidangan III:
1. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi RI dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI;
2. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI;
3. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;
ADVERTISEMENT
4. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pembentukan Undang-undang dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;
Suasana Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/3/2020). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
5. Persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
6. Persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU tentang Pemasyarakatan;
7. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap Perubahan Jadwal Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN TA 2021.
Hingga berita ini diturunkan, rapat masih berlangsung.
----