DPR-Pemerintah Sepakat RUU KHUP, ITE, PAS, Masuk Prolegnas Prioritas 2021

15 September 2021 16:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham Yasonna Laoly memberikan keterangan terkait kebakaran di Lapas Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly memberikan keterangan terkait kebakaran di Lapas Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat dengan Menkumham Yasonna Laoly dan DPD terkait evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021. Mewakili pemerintah, Yasonna mengusulkan 5 RUU masuk ke dalam prolegnas prioritas 2021.
ADVERTISEMENT
5 RUU yang diusulkan Yasonna yakni Rancangan UU tentang Perampasan Aset, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan (RUU PAS), rancangan perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hingga Rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.
"Pada kesempatan ini bila dimungkinkan pemerintah mendorong 5 RUU untuk dimasukkan daftar RUU prolegnas prioritas 2021," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Rabu (15/9).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya sepakat RUU KHUP, RUU ITE, RUU Permasyarakatan masuk dalam prolegnas 2021 sebagai usulan pemerintah.
"Saya sampaikan pada seluruh pimpinan dan anggota Baleg, dan saya minta persetujuannya. Yang pertama adalah kami menyepakati bersama pemerintah bahwa tiga usulan pemerintah terkait RUU yang baru," kata Supratman.
Anggota DPR RI fraksi Gerindra Supratman terpilih sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI beserta empat pimpinan lainnya di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Yaitu kitab hukum undang-undang pidana (KUHP) status carry over, kemudian rancangan UU tentang pemasyarakatan status carry over, dan juga perubahan atas UU ITE itu masuk sebagai usulan baru dalam prolegnas tahun 2021," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kata dia, Baleg sepakat RUU BPK juga masuk dalam prolegnas prioritas 2021 sebagai usulan DPR.
"Kedua, DPR mengusulkan tentang perubahan UU BPK. Oleh karena tadi semua perwakilan poksi sudah menyetujui itu, oleh karena itu, saya ingin menanyakan kembali apakah hal ini bisa disetujui?" kata dia.
"Setuju," jawab seluruh anggota Baleg.
Dengan begitu, maka hanya RUU Perampasan Aset yang tak disetujui masuk Prolegnas prioritas 2021.
Yasonna menyampaikan rasa terima kasih kepada Baleg karena sudah bersama melakukan evaluasi prolegnas prioritas 2021.
"Kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Baleg, panitia perancang UU yang telah dapat menyelesaikan evaluasi Prolegnas Prioritas yang sedang kita jalani selama tahun 2021 dan usulan beberapa RUU untuk masuk prioritas 2021," kata Yasonna.
ADVERTISEMENT