DPR-Pemerintah Sepakati Gubernur DKI Terpilih Harus Kantongi Suara 50%+1

18 Maret 2024 20:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Baleg DPR dan pemerintah mengubah kesepakatan soal penentuan pemenang di pemilihan Gubernur Jakarta yang diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). RUU ini akan berlaku setelah Jakarta tak lagi menjadi ibu kota dan pindah ke IKN Nusantara.
ADVERTISEMENT
DPR dan pemerintah sepakat pemenang Pilgub Jakarta harus mengantongi suara sebanyak 50 persen plus 1 sama seperti Pilpres.
Padahal sebelumnya, DPR dan pemerintah sudah menyepakati format pilkada Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan suara terbanyak langsung ditetapkan sebagai pemenang. Sehingga tak ada putaran kedua di Pilgub Jakarta.
"Setuju ya?" tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat panitia kerja (panja) RUU DKJ, Senin (18/3).
Ilustrasi Monas Foto: Shutter stock
Fraksi di DPR pun menyampaikan pandangannya. Sebanyak 7 fraksi dan DPD setuju dengan usulan pemerintah tersebut. Hanya Fraksi Golkar dan PKB yang tetap menginginkan pilkada Jakarta dipilih berdasarkan suara terbanyak, bukan 50 persen plus 1.
Selain itu, DPR juga sepakat dengan usulan pemerintah terkait pilkada Daerah Khusus Jakarta digelar dua putaran. Hal itu, akan terjadi tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara 50 persen plus 1 pada putaran pertama.
ADVERTISEMENT
"Penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebagaimana dimaksud Ayat 1 dan Ayat 2 dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," bunyi usulan nomor 4.