DPR-Pemerintah Sepakati RUU Pembentukan Peraturan Perundangan

18 September 2019 14:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laloy bersama Badan Legislasi DPR sepakat membawa RUU Pembentukan Peraturan Perundang undangan ke paripurna untuk disahkan menjadi UU. Foto: Ricad Saka/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laloy bersama Badan Legislasi DPR sepakat membawa RUU Pembentukan Peraturan Perundang undangan ke paripurna untuk disahkan menjadi UU. Foto: Ricad Saka/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sepakat untuk membawa RUU Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan ke paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang (RUU PPP). Hal itu disepakati dalam rapat kerja antara Menkumham dengan Baleg DPR pada Rabu (18/9).
ADVERTISEMENT
Usai disepakati, Yasonna menjelaskan, RUU PPP ini hanya menambahkan pasal terkait ketentuan carry over. Dengan pengesahan ini, maka rancangan atau revisi undang-undang yang tak rampung di satu periode, wajib dilanjutkan ke periode selanjutnya tanpa harus mengulang pembahasan dari awal.
Yasonna mengatakan, revisi UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang PPP ini sifatnya hanya penyempurnaan.
"Karena kalau tidak ada ruang untuk membawa UU yang sedang dibahas periode sekarang ke berikutnya terlalu banyak energi dan biaya yang mubazir," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).
"Contoh dulu kita pernah membahas rencana UU tentang PNBP dulu. Waktu masuk periode ini tidak boleh dibawa (ke periode selanjutnya), mulai lagi masuk proses awal, naskah akademik, rapat. Ini kan buang-buang waktu," lanjut Yasonna.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Yasonna menjelaskan dengan adanya UU ini, maka revisi atau rancangan yang sudah dibahas dan sudah masuk dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) bisa langsung ditindaklanjuti di DPR periode berikutnya.
"Bisa langsung atas persetujuan bersama, langsung di-carry over. Tinggal bentuk Pansus. Jadi kita tidak buang waktu, buang energi," imbuhnya.
Menurut Yasonna, RUU PPP ini menyesuaikan dengan kebutuhan pemerintah mendatang. Sebab, kata dia, Presiden Joko Widodo berencana membentuk sebuah lembaga setingkat kementerian yang khusus menangani perundang-undangan.
"Ini juga ada penyesuaian kelembagaan. Rencana Presiden mau bentuk sebuah badan khusus yang menangani perundang-undangan ya kita selipkan di situ. Kementrian atau lembaga," jelasnya.