DPR: Pengesahan Revisi UU KPK Tergantung Pemerintah

12 September 2019 14:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Surat presiden (Surpres) Revisi UU KPK beserta daftar inventaris masalah (DIM) telah diterima DPR. Namun, Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, belum bisa memastikan kapan pembahasan Revisi UU KPK dimulai.
ADVERTISEMENT
Pun, DPR menyatakan untuk pengesahan revisi UU KPK, lagi-lagi tergantung pemerintah.
"Nanti soal pembahasannya lagi dikoordinasikan kementerian terkait, menyangkut jadwalnya kapan akan dibahas. (Pengesahan) tergantung pemerintah. Kalau DPR, ya, pasti kita ingin menyelesaikan itu (di periode 2014-2019). Kita pasti ingin menyelesaikan, tapi terkendala pemerintah," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).
Supratman mengaku, dalam beberapa kasus, RUU yang molor dari target legislasi terjadi lantaran minimnya respons pemerintah terhadap penyelesaian UU. Sehingga, Supratman menegaskan, pembahasan Revisi UU KPK dan pengesahannya juga tergantung pemerintah.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas. Foto: Ricad Saka/kumparan
"Pemerintah beberapa rancangan undang-undang surpres sudah turun, pemerintah siap membahas dengan DPR. Tinggal sekarang yang ada penugasan di Baleg dan lain-lain yang kita sepakati dengan pemerintah kapan pembahasannya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"(Prosesnya berapa lama), ya, nanti tergantung dinamikanya, ini 'kan proses politik. Kalau keputusan sepakat dia cepat, kalau keputusan (tidak sepakat) dia masih memerlukan (waktu). Namanya dinamika politik saya nggak bisa mewakili semua karena ini menyangkut 10 partai politik di DPR," imbuh Supratman.
Meski begitu, Supratman meyakini, pembahasan Revisi UU KPK tidak akan memakan waktu lama. Sebab, pada prinsipnya, pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk merevisi UU KPK.
Hanya saja, kata dia, perlu adanya diskusi mendalam tentang DIM yang disampaikan pemerintah terkait draf revisi UU KPK yang menjadi inisiatif DPR. Di dalam DIM itu, termuat poin apa saja dalam UU KPK yang harus direvisi.
"Sekali lagi bahwa semua sudah sepakat, baik DPR maupun pemerintah, sudah bersepakat menguatkan KPK sebagai lembaga antikorupsi, walaupun mungkin punya tafsir masing-masing di publik. Tapi intinya bersepakat di sana," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, DPR enggan merinci poin-poin yang menjadi DIM versi pemerintah.
Pengiriman Surpres ke DPR sebelumnya dikonfirmasi oleh pihak Istana, Rabu (11/9). Jokowi juga telah menunjuk Menkumham Yasonna Laoly dan Menpan RB Syafruddin untuk membahas revisi tersebut bersama DPR.
Sikap Jokowi tersebut dianggap menjadi keputusan tak populer. Sebab, sebagian pihak menganggap Revisi UU KPK hanya akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Setidaknya, ada sejumlah poin yang dinilai membatasi kewenangan KPK sebagai lembaga independen.
Poin-poin itu yakni menjadikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), mengubah kewenangan penyadapan, membentuk Dewan Pengawas yang dipilih DPR, KPK tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), peralihan pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), serta kewenangan KPK untuk menghentikan perkara (SP3).
ADVERTISEMENT
Juga, penyadapan dipersulit dan dibatasi, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, hingga penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.