DPR Pilih Pengganti Lili Pintauli di KPK: Johanis Tanak, Pensiunan Jaksa

28 September 2022 17:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR RI telah menentukan pilihan pengganti posisi Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK. Ada dua calon, yakni I Nyoman Wara dan Johanis Tanak yang diajukan oleh Presiden Jokowi. Dari dua calon itu, Komisi III DPR RI memilih sosok Johanis Tanak sebagai pengganti Lili.
ADVERTISEMENT
Dalam perhitungan suara, Johanis Tanak memperoleh suara hingga 38 dari anggota Komisi III DPR RI yang hadir.
"Hasil perhitungan voting dengan sistem one man one vote, satu orang satu suara, dengan nama I Nyoman Wara jumlah suara 14. Kemudian saudara Johanis Tanak dengan suara 38. Dan yang tidak sah ada 1 suara," kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir.
Tanak mendapatkan suara mayoritas dari 53 orang pemilih di Komisi III DPR RI.
"Atas nama Saudara Johanis Tanak terpilih sebagai calon pengganti anggota pimpinan KPK 2019-2023," ucap Adies.
Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Johanis Tanak mengikut uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Komisi III, DPR RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pemilihan tersebut dilakukan secara voting tertutup, one man one vote.
Berikut perolehan suara kedua calon:
I Nyoman Wara: 14
Johanis Tanak: 38
Auditor Utama Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), I Nyoman Wara mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Komisi III, DPR RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Johanis Tanak akan meneruskan periode kepemimpinan Lili Pintauli hingga 2023. Masa jabatannya sekitar satu tahun lagi.
ADVERTISEMENT
Lili Pintauli ialah Pimpinan KPK periode 2019-2023. Ia mundur karena bermasalah atas dugaan gratifikasi.
Lili Pintauli Siregar (tengah) semasa masih menjadi Wakil Ketua KPK, Rabu (26/1/2022). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
Keppres pemberhentian Lili Pintauli diteken Jokowi pada 11 Juli 2022. Padahal pada saat itu, ia sedang disidang etik oleh Dewas KPK.
Ia diduga menerima gratifikasi terkait tiket dan akomodasi nonton MotoGP Mandalika beberapa waktu lalu. Namun, Dewas KPK menghentikan sidang etik dengan alasan Lili Pintauli sudah terlebih dulu mengundurkan diri.
Meski perbuatannya diduga ialah gratifikasi yang termasuk pidana, tetapi Lili Pintauli tidak diproses hukum. Tidak ada yang menindaklanjuti hal tersebut ke ranah pidana, termasuk KPK yang mempunyai kewenangan untuk itu.