DPR Sahkan 5 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA

3 Februari 2020 16:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat paripurna DPR untuk pengambilan keputusan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Senin (3/2/2020). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat paripurna DPR untuk pengambilan keputusan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Senin (3/2/2020). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR RI mengesahkan 5 Hakim Agung dan 3 hakim Ad Hoc yang telah mengikuti uji kelayakan di Komisi III DPR untuk Mahkamah Agung (MA). Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI, Senin (3/2).
ADVERTISEMENT
Awalnya, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin meminta Komisi III untuk menyampaikan laporan terkait uji kelayakan yang telah dilakukan. Laporan disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir.
Adies menuturkan, pemilihan delapan hakim melihat sejumlah pertimbangan yakni kemampuan hingga integritas. Untuk itu, kata dia, DPR mengambil keputusan dengan musyawarah.
"Komisi III DPR sadari kecakapan, kemampuan, integritas, moral calon hakim merupakan persyaratan penting. Atas dasar itu, komisi III kedepankan musyawarah mufakat seluruh fraksi," ucapnya.
Setelah laporan itu, Aziz kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap delapan calon hakim yang dipilih Komisi III.
"Perkenankan kami meminta dan memohon persetujuan apakah laporan Komisi III tentang uji kelayakan 5 calon hakim dan 3 calon hakim Ad Hoc disetujui," tanya Aziz.
ADVERTISEMENT
"Setuju," ucap seluruh anggota dewan.
"Dengan mengucap bismillah dengan ini (delapan hakim) disetujui," kata Aziz sambil mengetok palu persetujuan.
Berikut delapan nama hakim untuk Mahkamah Agung yang disepakati:
1. Soesilo (Hakim Agung Kamar Pidana)
2. Dwi Sugiarto (Hakim Agung Kamara Perdata)
3. Rahmi Mulyati (Hakim Agung Kamar Perdata)
4. Busra (Hakim Agung Kamar Agama)
5. Brigjen TNI Sugeng Sutrisno (Hakim Agung Kamar Militer)
6. Agus Yunianto (Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA)
7. Ansori (Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA)
8. Sugianto (Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial pada MA)