DPR Sahkan I Dewa Kadek Wiarsa Komisioner KPU Pengganti Wahyu Setiawan

27 Februari 2020 12:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat paripurna ke-11 Jelang Penutupan Masa Sidang DPR RI Tahun Sidang 2019-2020. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat paripurna ke-11 Jelang Penutupan Masa Sidang DPR RI Tahun Sidang 2019-2020. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Rapat Paripurna DPR mengesahkan I Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi sebagai anggota KPU pengganti Wahyu Setiawan yang terjerat kasus di KPK. Kadek akan menjalani sisa masa jabatan Wahyu 2017-2022.
ADVERTISEMENT
Laporan terkait proses pemilihan itu dipaparkan oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Doli menjelaskan, Komisi II DPR telah membahas surat dari Presiden Jokowi terkait usulan pengganti Wahyu.
"Rapat Komisi II memutuskan yang berhak menggantikan Wahyu Setiawan adalah I Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi," kata Doli dalam Paparannya di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
"Demikian laporan Komisi II. Kami berharap Paripurna DPR dapat menyetujuinya," sambungnya.
Setelah Doli selesai memaparkan, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin yang memimpin rapat lalu meminta persetujuan seluruh peserta rapat.
"Berdasarkan laporan tersebut, pergantian anggota KPU apakah dapat kita setujui?" tanya Aziz.
Rapat paripurna ke-11 Jelang Penutupan Masa Sidang DPR RI Tahun Sidang 2019-2020. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
"Setuju," sahut anggota serempak.
"Alhamdulillah," ujar Aziz.
Agenda setelah penyetujuan pengganti Wahyu adalah pidato politik Ketua DPR Puan Maharani sekaligus menutup masa sidang DPR yang memasuki masa reses.
ADVERTISEMENT