DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU: PKS-Demokrat Menolak

22 Maret 2023 7:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat paripurna pengesahan perppu ciptaker menjadi undang-undang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/3). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat paripurna pengesahan perppu ciptaker menjadi undang-undang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/3). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang hari ini, Selasa (21/4). Pengesahan itu termasuk dalam lima agenda sidang paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023.
ADVERTISEMENT
Sidang tersebut menggunakan sistem hybrid. Sebanyak 75 orang datang secara fisik dan 210 lainnya secara virtual, dan izin 95 orang. Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat didampingi Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus, Sufmi Dasco Ahmad, dan Rachmad Gobel.
"Dengan demikian kuorum telah tercapai dan dengan mengucapkan bismillah, perkenankanlah kami selaku pimpinan dewan membuka Rapur DPR RI yang ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 hari Selasa 21 Maret 2023 kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Selasa (21/3).
Rapat paripurna kali memiliki lima agenda, yaitu:
ADVERTISEMENT

PKS Walk Out

Anggota DPR Fraksi PKS melakukan aksi meninggalkan ruangan atau walk out saat pengambilan keputusan terkait Perppu no 2 tahun 2022 tentang Ciptaker dalam Sidang Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen. Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
Saat membahas pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, Fraksi PKS memutuskan walk out. Awalnya Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan untuk menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
"Dari laporan pimpinan Baleg, tujuh fraksi PDIP, Golkar Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan PPP menyatakan menerima hasil kerja panja dan setuju dilanjutkan pada tingkat 2 untuk disahkan jadi UU. Dua fraksi Demokrat dan PKS menyatakan belum menerima hasil panja dan menolak pengesahan Perppu," kata Puan.
Setelah itu, anggota Komisi III Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan dan anggota DPR Fraksi PKS menginterupsi. Setelah diizinkan Puan, Bukrori mengajukan interupsinya.
"Sesuai dengan perintah konstitusi di mana Perppu harus dibahas pada persidangan berikut, yaitu persidangan yang terdekat sebagaimana diatur di dalam UU PPP, maupun tatib," ucap Bukhori.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pengesahan Perppu menjadi UU juga tak menghargai keputusan MK soal UU Cipta Kerja. Dalam putusan itu, MK memerintahkan agar proses penyusunan UU diperbaiki, serta melibatkan stakeholder, dan memperluas pandangan seluruh masyarakat.
Setelah itu, anggota Fraksi PKS keluar dari ruang paripurna saat Puan melanjutkan agenda pengesahan.
Meski sudah disahkan menjadi undang-undang, namun masih banyak pihak yang menolak Perppu Cipta Kerja. Beberapa demo mulai dari serikat buruh hingga mahasiswa masih kerap digelar di depan DPR untuk menolak Perppu tersebut.
Perppu ini merupakan pengganti UU Cipta Kerja ini dianggap banyak merugikan pekerja. Misalnya soal aturan upah hingga outsourcing, dan dianggap minim partisipasi masyarakat di pembahasannya.
Menanggapi penolakan Perppu Cipta Kerja ini, Menkopolhukam Mahfud MD mengaku santai. Menurutnya, pengesahan UU di Indonesia memang selalu diwarnai penolakan.
ADVERTISEMENT
"Ya biar aja. Mana ada di sini ada undang-undang tidak ditolak? Semua undang-undang ada yang menolak, ada yang mendukung," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (21/3).
Di paripurna hari ini, PKS dan Demokrat masih mengungkapkan penolakannya. Seluruh kader PKS juga walkout sebelum Ketua DPR Puan Maharani ketok palu terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2022 itu.
"Itu biasa, ada yang menolak itu silakan tolak. Semua ada konstitusinya. Enggak apa-apa, itu bagus," ujarnya.
Setelah disetujui DPR, Perppu Ciptaker akan dikembalikan ke pemerintah untuk diundangkan menjadi UU. Perppu itu merupakan pengganti UU Ciptaker yang dinilai inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, Perppu Cipta Kerja masih mendapat banyak penolakan karena dianggap merugikan para pekerja seperti aturan upah hingga outsourcing dan dianggap minim partisipasi dari masyarakat.
ADVERTISEMENT