DPR Sahkan RKUHP di Rapat Paripurna Besok, 6 Desember

5 Desember 2022 10:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat paripurna pengesahan RUU DOB Papua Barat. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat paripurna pengesahan RUU DOB Papua Barat. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tinggal selangkah lagi disahkan. Rencananya, RKUHP akan disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna di DPR besok, Selasa (6/12).
ADVERTISEMENT
Pengesahan RKUHP sudah dimuat dalam agenda di laman resmi DPR yang dilihat kumparan, Senin (5/12). Berikut agenda Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023:
1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang kerja Sama Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapura on Defence Cooperation); dan
3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Fiji concerning Cooperation in the Field of Defence).
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR bersama pemerintah telah menyetujui RKUHP untuk disahkan menjadi UU pada tingkat I pada Kamis (24/11). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan terkait adanya pasal yang dinilai masih bermasalah, seluruh fraksi telah setuju RKUHP disahkan meski terdapat beberapa catatan.
Dasco menilai masyarakat sudah memberikan berbagai masukan terhadap RKUHP melalui parpol yang sesuai konstituennya sehingga RKUHP memang harus segera disahkan.
"RKUHP juga itu akan dijadwalkan sesuai dengan hasil Bamus. Nah, sehingga kita tunggu saja, minggu depan akan kita kabarkan," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Selasa (29/11).
"Ini, kan, sudah berulang kali pembahasan, kemudian disetop, dibahas ulang, terima masukan masyarakat. Ya kalau terus-terusan begitu enggak ada habis-habisnya," lanjut dia.
ADVERTISEMENT

RKUHP Masih Memuat Pasal-Pasal Kontroversial

Usai menuai protes pada 2019, sejumlah pasal kontroversial RKUHP direformulasi. Seperti pasal penghinaan terhadap pemerintah, aborsi, makar, living law, kohabitasi (kumpul kebo), pidana mati, contempt of court, ITE, narkotika, dan penambahan pidana rekayasa kasus.
Pasal-pasal yang dinilai kontroversial disesuaikan istilah atau masa pidananya, serta diberi penambahan penjelasan.
Namun mayoritas pasal itu tak dihapus, termasuk pidana penghinaan terhadap pemerintah dan penyerangan harkat martabat presiden yang dikritik luas oleh publik.
Pasal yang dihapus di antaranya pasal tentang penggelandangan, unggas dan ternak yang lewat kebun, serta mengenai tindak pidana di lingkungan hidup.
Masih banyak pihak yang menilai masukan masyarakat belum diakomodir maksimal oleh pemerintah dan DPR.