DPR Segera Bahas RKUHP dan RUU Pemasyarakatan, Siap Kaji Pasal Kontroversial

17 Februari 2020 14:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi III DPR Herman Hery. Foto: Ricad Saka/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi III DPR Herman Hery. Foto: Ricad Saka/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua RUU kontroversial peninggalan DPR periode 2014-2019 akan dibahas lagi dalam waktu dekat. Dua RUU itu yakni RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Dua RUU itu pun telah masuk dalam 50 RUU Prioritas Prolegnas Tahun 2020. Komisi III DPR sebagai panitia kerja (Panja) dua RUU itu segera membahasnya.
"Kami membahas mulai jadwal UU yang di-carry over. Khususnya KUHP dan Pemasyarakatan. Jadi semua anggota setuju untuk itu dibahas," kata Ketua Komisi III DPR, Herman Hery, usai rapat internal dengan anggota Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2).
Namun sebelum mulai membahas dua RUU tersebut, Komisi III DPR terlebih dahulu bersurat kepada pemerintah. Dalam suratnya, kata Herman, Komisi III meminta pemerintah menugaskan perwakilannya dalam pembahasan dua RUU tersebut.
Massa aksi menunjukan poster dengan berbagai tuntutan, saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (16/9/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Jadi bukan surpres. Pemerintah menugaskan wakil pemerintah untuk bertemu dengan kami, untuk membicarakan pembahasan UU tersebut," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Setelah kami menerima surat dari Menkumham tentang penugasan anggotanya mereka, baru (DPR) membentuk Panja dan memulai pembahasan tersebut. Jadi dalam satu dua hari ini kita kirim surat. Tunggu saja dulu," lanjutnya.
Herman menyebut Panja RKUHP akan dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR F-PAN, Mulfachri Harahap. Sementara ia akan memimpin Panja RUU Pemasyarakatan. Herman menggantikan Erma Suryani Radik yang sebelumnya memimpin RUU Pemasyarakatan. Sebab Erma tidak terpilih di Pileg 2019.
Mahasiswa dari berbagai kampus membawa poster saat demo di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Lebih lanjut, Herman mengatakan pembahasan kedua RUU tersebut tidak dari awal. Meski demikian DPR akan mengkaji ulang pasal-pasal yang dinilai kontroversial oleh masyarakat.
"Kita sepakat tidak dari awal lagi, carry over. Beberapa pasal substansi yang krusial akan coba kita cari jalan untuk dilakukan komunikasi dengan stake holder. Jadi enggak dibongkar dari awal," tutupnya.
ADVERTISEMENT