DPR Segera Gelar Fit and Proper Test Calon Anggota BPK

10 Agustus 2021 1:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPK RI (Badan Pemeriksaan keuangan). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPK RI (Badan Pemeriksaan keuangan). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi XI DPR akan segera menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rencananya, di masa sidang terdekat.
ADVERTISEMENT
"Enam belas nama calon anggota BPK sudah ditetapkan dalam rapat internal. Kami sudah sepakat. Mekanisme berikutnya fit and proper test,” kata Anggota Komisi XI DPR Vera Febyanthy dalam keterangannya, Senin (9/8).
Vera menyebut, Komisi XI tidak dapat membicarakan nama-nama calon tertentu. Sebab, menurut Vera, kualitas para calon akan dilihat saat fit and proper test berlangsung.
“Fit and proper test saja belum, masa kita sudah bicara nama. Kurang elok rasanya. Kita tunggu saja. Nanti ketika fit and proper test bisa dilihat kualitas para calon. Mengerucut ke mana, siapa yang dianggap berintegritas, punya kompetensi, dan lain-lain. Sabar dulu,” beber Vera.
Lebih lanjut, DPR kini juga tengah menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA). Hal ini mengenai fatwa Ketua MA kepada Ketua DPR RI dengan Nomor: 118/KMA/2009 tanggal 24 September 2009 perihal Pendapat Hukum MA tentang Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
ADVERTISEMENT
“Komisi XI sudah sepakat. Pimpinan DPR minta fatwa ke MA. Kita tunggu saja. Proses itu tidak akan ganggu seleksi, karena nama-nama sudah diketuk dalam rapat internal. Kita tetap jalan sembari menunggu fatwa MA. Semua pihak harus hormati proses ini,” tegas Politikus Demokrat ini.
Ia menuturkan, DPD juga akan memberi pertimbangan menyangkut seleksi anggota BPK. Namun, sifatnya adalah pertimbangan, karena pengambilan fit and proper test dan pengambilan keputusan tetap oleh Komisi XI DPR yang selanjutnya dibawa dalam sidang paripurna.
Harapannya, lanjut Vera, paling lambat pada September 2021, sudah ada 1 nama calon terpilih. Calon tersebut nantinya menggantikan anggota BPK Bahrullah Akbar yang akan pensiun pada 27 Oktober 2021. Vera menegaskan, proses seleksi anggota BPK saat ini sudah sesuai mekanisme UU BPK.
ADVERTISEMENT
“Enam belas nama itu sudah diputuskan di Komisi XI. Sudah diketuk. Artinya, diterima. Berikutnya, kami segera lakukan fit and proper test. Cuma 1 calon yang dipilih. Anggota Komisi XI, tinggal tunggu arahan dari pimpinan fraksi,” pungkas Vera.
Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Ketua DPR Puan Maharani ke PTUN Jakarta perihal seleksi anggota BPK.
Musababnya adalah surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021. Surat kepada pimpinan DPD RI itu berisi tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI yang berisi 16 nama. MAKI berpandangan DPR meloloskan dua calon Anggota BPK bermasalah yaitu: Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.