DPR Sepakat Pembahasan RUU PDP hingga RUU ASN Diperpanjang

7 Desember 2021 14:05 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2021-2022. Foto: Annisa Thahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2021-2022. Foto: Annisa Thahira/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR mengadakan rapat paripurna ke-10 dalam sidang ke-II tahun masa sidang 2020-2021. Dalam kesempatan itu, DPR kembali menyepakati perpanjangan waktu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang dibahas Komisi I bersama pemerintah.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pembahasan RUU PDP juga sepakat diperpanjang pada rapat paripurna ke-6 dalam sidang ke-I tahun masa sidang 2020-2021.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pimpinan Komisi I telah meminta perpanjangan waktu kepada pimpinan DPR untuk membahas RUU RDP. Pembahasan RUU itu akan diperpanjang hingga masa persidangan ke-III DPR berakhir.
Selain itu, sejumlah komisi juga meminta perpanjangan pembahasan bagi empat RUU lainnya, termasuk RUU ASN.
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Dok. Pribadi
"Berdasarkan laporan dari pansus Komisi I, III, X, dan II meminta perpanjangan terhadap RUU tersebut. Maka dalam rapat paripurna ini, apa kita dapat menyetujui perpanjangan pembahasan lima RUU tersebut sampai masa persidangan III yang akan datang? Setuju?" tanya Dasco di gedung DPR RI, Senayan, Selasa (7/12).
ADVERTISEMENT
Selain RUU PDP, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN juga deadlock. Sehingga dibutuhkan masa perpanjangan pembahasan.
Adapun pembahasan RUU lain yang diperpanjang yakni RUU Landas Kontinen, RUU Hukum Acara Perdata, dan RUU tentang Praktik Psikologi.