DPR Serahkan Surat Persetujuan Listyo Sigit Kapolri ke Jokowi

22 Januari 2021 14:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR menyerahkan surat persetujuan Komjen Listyo Sigit sebagai Kapolri ke Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretariat Negara. Surat persetujuan diantar setelah paripurna DPR menyetujui Listyo Sigit sebagai Kapolri, Kamis (21/1) kemarin.
ADVERTISEMENT
Sekjen DPR Indra Iskandar menyerahkan surat persetujuan tersebut kepada Mensesneg Pratikno.
"Surat persetujuan Kapolri kepada Presiden melalui Mensesneg sudah disampaikan. Surat nomor PW/00958/DPR/1/2021. Jadi, SK dan surat persetujuan sudah disampaikan," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/1).
Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) menerima ucapan selamat dari para anggota DPR usai mengikuti sidang paripurna di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/1). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Soal pelantikan, Indra enggan mengungkap. Yang pasti kata Indra pelantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri harus dilakukan sebelum tanggal 30 Januari 2021.
"Dan pasti pelantikannya akan dilakukan sebelum tanggal 30, sesuai dengan batas pensiun Kapolri. Saya kira itu yang bisa saya sampaikan," tutur Indra.
Kini, Presiden Jokowi tinggal menentukan kapan pelantikan Listyo Sigit. Untuk diketahui, 1 Februari 2021 Polri wajib memiliki Kapolri baru, sebab Jenderal Idham Azis pensiun 30 Januari 2021.
ADVERTISEMENT