DPR Setujui Amnesti Baiq Nuril
ADVERTISEMENT
DPR akhirnya menyetujui pertimbangan amnesti Baiq Nuril yang telah dibahas oleh Komisi III dalam rapat pleno. Persetujuan diambil dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto.
ADVERTISEMENT
"Apakah laporan Komisi III tentang pertimbangan amnesti kepada Baiq Nuril dapat disetujui?" tanya Utut kepada seluruh anggota di kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (25/7).
"Setuju," ucap seluruh fraksi. Mendengar jawaban itu, Utut kemudian mengetok palu.
Terdakwa UU ITE Baiq Nuril terlihat hadir dalam rapat paripurna untuk mendengarkan secara langsung putusan amnesti. Sesaat setelah putusan, dia terlihat langsung berdiri dan melambaikan tangannya kepada seluruh anggota DPR.
"Di antara yang hadir di sini ada Baiq Nuril, kami persilakan. Kita beri applause untuk Baiq Nuril," kata Utut.
Dalam rapat paripurna, Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik membacakan laporan hasil pertimbangan Komisi III terhadap amnesti Baiq Nuril. Ia menuturkan Komisi III menilai Baiq Nuril merupakan korban kekerasan verbal yang layak mendapatkan amnesti.
ADVERTISEMENT
"Komisi III DPR pertimbangkan aspirasi keadilan masyarakat yang luas bahwa Baiq Nuril adalah korban yang sebenarnya. Baiq Nuril adalah korban kekerasan verbal. Yang dilakukan Baiq Nuril adalah bentuk lindungi diri dari kekerasan psikologis. Pemberian amnesti hak presiden sebagai kepala negara" kata dia.
Selanjutnya, DPR akan mengirimkan surat persetujuan itu kepada Presiden Jokowi untuk diterbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Amnesti Baiq Nuril.
Sebelumnya, Komisi III telah mengadakan rapat pleno untuk membahas pertimbangan amnesti Baiq Nuril pada Rabu (24/7) dan secara aklamasi menyetujui pertimbangan amnesti itu, dan memberikan pertimbangan agar presiden memberikan amnesti itu. Sebanyak 10 fraksi menyatakan aklamasi untuk amnesti itu.