DPR Setujui Anggaran Rp 350 M untuk Bangun Gedung Kejagung yang Terbakar

21 September 2020 11:47 WIB
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR RI menyetujui penambahan anggaran yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebesar Rp 350 miliar. Dana tambahan ini diperuntukkan untuk membangun kembali gedung utama Kejagung yang habis dilalap api pada 22 Agustus lalu.
ADVERTISEMENT
"Tambahan belanja sebesar 350 miliar, pagu APBN 2021 disetujui jadi Rp 9,593 triliun," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, dalam rapat dengan Kejagung, Polri, dan KPK, Senin (21/9).
Adapun tambahan anggaran ini sebelumnya diajukan oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Saat itu, diajukan tambahan anggaran Rp 400 miliar. Namun angka yang disetujui adalah Rp 350 miliar.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Terkait adanya persetujuan penambahan anggaran ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin berterima kasih kepada DPR. Ia mengatakan, bahwa pembangunan kembali gedung ini sangatlah penting karena kebakaran telah menyebabkan kerusakan berat di gedung tersebut.
"Kejaksaan telah sampaikan usulan penambahan anggaran untuk tahun anggaran 2021 yaitu sebanyak 400 miliar rupiah, dan alhamdulillah telah dikabulkannya (Rp 350 miliar) kami ucapkan terima kasih atas tambahan anggaran ini," kata Burhanuddin.
ADVERTISEMENT
"Kebutuhan pembangunan gedung utama tersebut sangat mendesak untuk dipenuhi karena kebakaran menyebabkan kerusakan berat terhadap bangunan gedung tempat tugas Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung," sambungnya.
Sebelumnya, anggaran 2021 bagi Kejagung adalah Rp 9.243.319.486.000. Dengan adanya tambahan ini, sehingga anggaran Pagu APBN Kejagung di 2021 adalah Rp 9.593.319.486.000.