DPR Setujui Raka Sandi, Ratna Dewi, Tio Aliansyah Jadi Anggota DKPP 2022-2027

14 Juni 2022 14:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (12/4/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (12/4/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR menyetujui tiga nama untuk menjadi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027. Tiga nama itu merupakan usulan dari Komisi II DPR.
ADVERTISEMENT
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, Selasa (14/6).
Tiga nama yang disetujui yakni eks Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota KPU Lampung Muhammad Tio Aliansyah dan eks Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia sempat menyampaikan laporan hasil rapat internal di Komisi II terkait pemilihan anggota DKPP. Ia memohon agar rapat paripurna menyetujui hasil rapat internal Komisi II.
"Selanjutnya kami mohon berkenan rapat paripurna DPR RI ini dapat menetapkan dan menyetujui 3 orang calon anggota DKPP usul DPR tersebut dan berikutnya disampaikan kepada Presiden agar dapat ditetapkan sebagai anggota DKPP," kata Doli di Gedung DPR, Senayan, Selasa (14/6).
Lodewijk Friedrich Paulus di halal bi halal partai golkar, Kamis (13/6) Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Setelah itu, Lodewijk meminta kesepakatan seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna untuk menyetujui hasil rapat Komisi II.
ADVERTISEMENT
"Apakah laporan Komisi II atas hasil pembahasan keanggotaan DKPP periode 202-2027 dapat disetujui?" tanya Lodewijk.
"Setuju," kata seluruh anggota dewan. Setelah itu, Lodewijk mengetuk palu persetujuan.
Usai disetujui dalam rapat paripurna DPR, tiga nama anggota DKPP akan dikirim kepada Presiden Jokowi untuk segera dilantik.
Rapat paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2021-2022. Foto: Annisa Thahira/kumparan
Sebelumnya, masa bakti anggota DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu periode 2017-2022 segera berakhir. Total ada tujuh orang anggota DKPP di mana dua di antaranya merupakan perwakilan dari KPU dan Bawaslu.
Mekanisme penunjukan anggota DKPP ini terbagi menjadi tiga. Pertama, dua anggota diusulkan oleh pemerintah, kedua, tiga anggota diusulkan oleh DPR, kemudian, ketiga, satu anggota perwakilan KPU dan satu anggota perwakilan Bawaslu.