DPR Siap Beri Pandangan di MK soal Gugatan UU Penyiaran RCTI dan iNews

1 September 2020 12:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Majelis Hakim Panel Mahkamah Konstitusi Aswanto (tengah) memimpin sidang perdana pengujian Perppu Penanganan COVID-19 di Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Hakim Panel Mahkamah Konstitusi Aswanto (tengah) memimpin sidang perdana pengujian Perppu Penanganan COVID-19 di Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
UU Penyiaran digugat RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak mengatur layanan Over the Top (OTT) seperti Netflix dan YouTube. Salah satu dampak apabila permohonan itu diterima, siapa pun yang live di media sosial Instagram, Facebook, dan YouTube harus mengantongi izin (Kominfo).
ADVERTISEMENT
Merespons itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan MK akan meminta pandangan DPR dalam gugatan itu, karena UU Penyiaran disusun DPR bersama dengan pemerintah.
"Ya pokoknya judicial review di MK itu nanti kan tetap memerlukan tanggapan atau pandangan dari DPR sebelum hakim memutuskan," ucap Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/9).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: DPR
Waketum Gerindra itu menyebut kajian atas materi gugatan soal konten media sosial tak diatur di UU Penyiaran dikaji oleh Badan Pengkajian dan Biro Hukum DPR.
"Badan Pengkajian yang sekarang ini sedang mengadakan kajian dan Biro Hukum di DPR dan kawan-kawan kuasa hukum DPR sedang mengkaji untuk memberikan jawaban yang pas untuk judicial review UU Penyiaran tersebut," pungkasnya.
ADVERTISEMENT

Tidak Sasar Content Creator

Direktur Legal MNC Media, Chris Taufik, menyatakan gugatan yang mereka ajukan bukan menyasar content creator, melainkan entitas korporasi seperti YouTube, Instagram, Facebook, Netflix, dan lain-lain.
"Jadi permohonan kita kalau dibaca benar-benar yang kita omongin OTT atau Over the Top. OTT itu korporasi yang menyalurkan konten lewat internet," ujar Taufik.
Dia menyatakan, baik RCTI atau iNews hanya menginginkan entitas OTT termasuk dalam lembaga penyiaran layaknya TV sesuai Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran. Sehingga apabila termasuk lembaga penyiaran, OTT harus mematuhi aturan dalam penyiaran seperti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS).
"Untungnya buat masyarakat punya saluran. Contoh TV kalau ada yang enggak suka dengan siaran kita masyarakat bisa mengadu ke KPI. Tapi kalau di OTT masyarakat mengadu ke mana? ke polisi dipidana atau blokir," pungkasnya.
ADVERTISEMENT