DPR soal Jokowi Belum Aktifkan Evi Ginting di KPU: Jangan Sampai Ganggu Pilkada

4 Agustus 2020 13:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, Rabu (26/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, Rabu (26/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah membatalkan Keputusan Presiden Jokowi memecat Komisioner KPU Evi Novida Ginting. Dengan begitu, maka Evi akan dikembalikan statusnya sebagai Komisioner KPU.
ADVERTISEMENT
Namun, hingga kini, istana belum merespons putusan PTUN tersebut. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan jangan sampai hal itu mengganggu jalannya Pilkada.
"Kami rasa yang paling penting adalah bagaimana dalam situasi seperti ini pilkada serentak itu tidak menjadi terganggu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).
Wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Dok. Dasco
Kendati demikian, Dasco enggan mengomentari lebih jauh, sebab menurutnya kasus Evi merupakan ranah hukum. Soal mengapa istana belum juga merespons putusan PTUN itu, Dasco menduga Istana memiliki pertimbangan tersendiri.
"Saya rasa itu masuk dalam ranah hukum, kami di DPR hanya pasif saja mungkin pemerintah juga mempunyai pertimbangan sendiri," tegas Dasco.
Vonis gugatan PTUN terhadap gugatan Evi dibacakan pada Kamis 23 Juli 2020. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dokumen yang didapat kumparan.
ADVERTISEMENT

Putusan PTUN

Dalam putusan itu, hakim PTUN membatalkan Keputusan Presiden RI nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat anggota KPU masa jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.
Dengan begitu, hakim juga memerintahkan Presiden untuk memulihkan kedudukan Evi Novida Ginting selaku Komisioner KPU periode 2017-2022. Serta merehabilitasi nama baiknya.
Istana ketika dimintai tanggapan, mengaku masih mempelajari putusan PTUN tersebut.
"Kita belum terima salinan putusan. Akan dipelajari dulu. Masih ada waktu 14 hari untuk presiden memutuskan untuk banding atau tidak," kata Dini kepada wartawan, Kamis (23/7).