DPR soal Maria Pauline Diekstradisi: Buronan Lain Juga Harus Segera Ditangkap

10 Juli 2020 16:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa digiring saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa digiring saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Maria Pauline Lumowa, buronan selama 17 tahun yang melakukan pembobolan Bank BNI sebesar Rp 1,7 triliun, telah berhasil diekstradisi ke Indonesia dan sudah ditahan di rutan Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun mengapresiasi kinerja penegak hukum yang berhasil menangkap pelaku kejahatan yang sudah bertahun-tahun buron.
"Kami apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah bersinergi dan dengan gigih selama 17 tahun. Akhirnya kemudian yang bersangkutan bisa dibawa kembali ke tanah air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jumat (10/7).
Dasco meminta aparat penegak hukum kembali bersinergi untuk menemukan buronan lain yang tak kunjung diketahui keberadaanya. Seperti Harun Masiku dan buronan kasus cassie Bank Bali Djoko Tjandra.
Selain itu, Dasco juga memberikan catatan kepada penegak hukum untuk mendalami kasus Maria Pauline agar seluruh kebenaran dapat terungkap. Sebab, kata dia, tak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang belum tertangkap.
ADVERTISEMENT
"Namun menurut catatan kami, memang harus didalami lebih lanjut apakah pelaku utama itu memang Ibu Maria atau kemudian masih ada dalang atau pelaku utama yang sampai saat ini masih aman-aman saja dan belum tersentuh oleh aparat penegak hukum," kata dia.
"Harapan kami ditangkapnya Ibu Maria ini bisa membuka tabir gelap yang selama 17 tahun ini tidak bisa kita ketahui kebenaran dari kasus tersebut," tandas Dasco.