DPR soal Pimpinan KPK Gugat UU Baru: Potensi Tidak Tertib Pemerintahan

21 November 2019 11:44 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani sebelum rapat dengar pendapat dengan masyarakat sipil, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9) Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani sebelum rapat dengar pendapat dengan masyarakat sipil, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9) Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah tokoh antikorupsi bersama tiga pimpinan KPK resmi menggugat secara formil UU KPK baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (20/11). Ketiga pimpinan itu ialah Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang.
ADVERTISEMENT
Terhadap gugatan itu, anggota Komisi III DPR F-PPP, Arsul Sani, menghormatinya. Menurutnya, siapa saja boleh mengajukan gugatan ke MK.
Namun, Arsul mempertanyakan Agus, Syarif, dan Saut yang ikut menjadi pemohon. Sebab saat ini mereka masih menjabat.
"Memang tidak ada aturan yang melarang kalau pimpinan KPK atau pun pimpinan lembaga negara itu dilarang (mengajukan gugatan). Meskipun kita harus beri catatan bahwa kalau yang mengajukan judicial review itu adalah orang yang masih duduk di sebuah pimpinan lembaga negara, ya nanti pertanyaannya, apa ada potensi baru, potensi ketidaktertiban dalam pemerintahan?" ujar Arsul di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (21/11).
Meski demikian, Arsul mengaku siap jika nanti ditunjuk mewakili DPR untuk menjawab gugatan tersebut di MK. Arsul siap menjelaskan pengesahan revisi UU KPK telah memenuhi syarat dan tak cacat formil.
Komisioner KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode M Syarif dan Mantan Komisioner KPK M. Jasin mengajukan uji materi UU KPK di MK, Jakarta, Rabu (20/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Kita (DPR) juga akan jawab, pemerintah juga akan menjawab apakah yang didalilkan oleh para pemohon, termasuk tiga pimpinan KPK bahwa ini ada cacat formilnya, tidak hanya problem material kesesuaian antara isi UU dengan UUD. Nanti itu kita lihat, pemerintah pasti akan memberikan, jawaban DPR juga akan beri keterangan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Termasuk apakah KPK tidak diajak bicara, kan begitu klaimnya. Nanti kita keluarkan dokumen-dokumennya. Kan pernah saya sampaikan ketika KPK dipimpin oleh Plt Ketua KPK Pak Ruki (Taufiequrachman Ruki) menjawab pertanyaan Komisi III," lanjutnya.
Sebelumnya tiga pimpinan KPK bersama tokoh antikorupsi mempersoalkan proses revisi UU KPK di DPR. Mereka menganggap proses revisi tersebut tak memenuhi syarat dalam pembentukan UU, sehingga MK harus membatalkannnya.
"kami melihat bahwa proses pembentukan UU revisi KPK tidak sesuai dengan syarat-syarat pembentukan UU," kata Syarif.