DPR Sosialisasikan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan, Buka Peluang Koreksi

4 November 2019 19:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahasiswa dari berbagai kampus di Yogyakarta mulai berkumpul Jalan Gejayan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta menolak RUU KUHP dan Revisi UU KPK, Senin (23/9/2019). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa dari berbagai kampus di Yogyakarta mulai berkumpul Jalan Gejayan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta menolak RUU KUHP dan Revisi UU KPK, Senin (23/9/2019). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua RUU kontroversial yang menjadi peninggalan dari DPR periode 2014-2019, diteruskan oleh DPR periode 2019-2024 untuk disahkan. Kedua RUU tersebut yakni Revisi UU KUHP dan RUU Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi III, Herman Herry, menyebut DPR akan menyosialisasikan lagi kedua RUU tersebut ke masyarakat, sebelum disahkan. Namun, sosialisasi tersebut tak berarti mengubah atau merombak kedua RUU tersebut.
Pasalnya, kedua RUU tersebut sudah disetujui di tingkat komisi, tinggal disahkan di tingkat paripurna DPR.
"Saya sebagai ketua komisi menyarankan untuk melakukan sosialisasi, bukan pembahasan. Pembahasan dengan sosialisasi beda, kalau pembahasan dibongkar kembali, kalau sosialisasi kita mensosialisasikan. Beda," kata Herman di gedung DPR, Senin (4/11).
Jadi sosialisasi yang dilakukan tanpa mengubah substansi dari rancangan yang telah disetujui di tingkat I oleh anggota DPR periode sebelumnya. Hanya saja jika dalam proses sosialisasi terdapat masukan terkait substansi yang menurutnya masuk akal dan penting, maka hal itu mungkin untuk dibahas kembali.
ADVERTISEMENT
"Tanpa ada perubahan substansi, sosialisasikan. Nanti kalau dalam sosialisasi ada hasil yang menurut kita substansinya sangat prinsip bisa kita pikirkan. Kan negara ini tidak semuanya harus saklek hitam putih. Kita lihat hasil dari sosialisasi kita bisa dapat masukan. Saya kira itu," jelasnya.
Sosialisasi kedua RUU ini belum dijadwalkan secara jelas waktunya. Yang jelas, sosialisasi akan dilakukan ke seluruh kelompok masyarakat, termasuk di dalamnya mahasiswa.
"Ya ke semua kelompok masyarakat, ke kampus-kampus, terutama kampus-kampus. Kalau banyak orang menamakan diri dari masyarakat, dari masyarakat yang mana kita harus cari tahu dan sosialisasikan. Kan begitu," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III, Desmond J Mahesa, mengatakan, DPR periode 2019-2024 menargetkan untuk mengesahkan dua RUU kontroversial ini pada Desember 2019 ini.
ADVERTISEMENT
"2019, ini harapannya di Desember ini 2 UU itu akan selesai. Ya, Itu kan cuma dimajukan di tingkat II kan," ujar Desmond di gedung DPR, Jakarta, Senin (4/11).