DPR Terima 2 Nama Calon Hakim Agung untuk Kamar Perdata dan Agama

5 Juni 2018 12:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KY Sampaikan 2 Nama Calon Hakim Agung ke DPR (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KY Sampaikan 2 Nama Calon Hakim Agung ke DPR (Foto: Ricad Saka/kumparan)
ADVERTISEMENT
DPR menerima dua nama calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) setelah dinyatakan lolos proses seleksi. Pengajuan calon hakim agung itu atas dasar permintaan Mahkamah Agung guna memenuhi kamar pidana, perdata, militer, tata usaha khusus untuk pajak, dan agama.
ADVERTISEMENT
Ketua KY Aidul Fitriciada mengatakan, awalnya MA meminta KY untuk memenuhi enam kekurangan hakim agung sesuai kamar yang diminta. Namun, MA kembali meminta dua hakim calon hakim agung untuk mengisi kamar perdata dan agama.
Namun, kata Aidul, KY hanya bisa mengajukan dua nama calon hakim agung ke DPR dari delapan calon hakim agung yang diminta MA. Beberapa calon yang diseleksi KY dinilai tidak memenuhi kualifikasi.
Dua orang calon hakim agung yang telah lolos seleksi, yaitu Abdul Manaf yang saat ini menjabat sebagai Dirjen Peradilan Agama untuk mengisi kamar agama. Kedua, Pri Pambudi Teguh yang saat ini menjabat sebagai hakim peradilan tinggi Jawa Tengah untuk mengisi kamar perdata.
Ketua KY Sampaikan 2 Nama Calon Hakim Agung ke DPR (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KY Sampaikan 2 Nama Calon Hakim Agung ke DPR (Foto: Ricad Saka/kumparan)
“Pada hari ini kami menyampaikan usulan kepada DPR sebagai bagian dari proses konstitusional dalam seleksi calon hakim agung. Kami sudah seleksi ini sejak Oktober 2017 dan berakhir pada bulan Mei, tepatnya setelah penyerahan berkas ini,” kata Aidul di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (5/6).
ADVERTISEMENT
Aidul merinci tahap demi tahap terkait proses seleksi calon hakim agung. Pada tahap seleksi adminsitrasi, KY berhasil mendapat 74 orang calon hakim agung. Namun, setelah masuk ke tahap seleksi kualitas, tersaring menjadi 23 orang.
Dari 23 orang yang lolos ke tahap wawancara hanya sebanyak delapan orang. Kemudian, setelah memasuki tahap wawancara, KY hanya bisa memilih dua nama untuk diusulkan menjadi calon hakim agung.
Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
“Mereka yang tidak lolos masih bisa ikut (seleksi) kembali. Jadi kalau baru sekali (ikut seleksi) masih. Kecuali kalau sudah dua kali berturut-turut itu tidak bisa lagi mengikuti seleksi,” pungkasnya.
Aidul juga mengatakan bahwa proses seleksi sudah memenuhi standar kualitas yang baik. Dia menyebut, dalam tahap tes kesehatan, KY bekerja sama dengan RSPAD.
ADVERTISEMENT
Sementara, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, setelah pimpinan DPR menerima dua nama usulan calon hakim agung tersebut, maka selanjutnya akan dibahas di Komisi III DPR guna mengikuti tes uji kelayakan dan kepatutan.
“Setelah ini, maka selanjutnya akan dibahas di Komisi III dan selanjutnya akan dibawa ke sidang paripurna,” tutupnya.