DPR Tetapkan Raka Sandi Jadi Komisioner KPU Pengganti Wahyu Setiawan

11 Februari 2020 17:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Foto: Cisillia Agustina Siahaan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Foto: Cisillia Agustina Siahaan/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR menetapkan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Komisioner KPU. Raka Sandi menggantikan Wahyu Setiawan yang telah diberhentikan secara tidak hormat karena terjerat kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan pihaknya segera mengirimkan surat ke pimpinan DPR untuk memproses pergantian itu.
“Tadi kami sudah buat surat (ke pimpinan DPR). Jadi sudah disetujui oleh rapat internal Komisi II. Mungkin sore ini sudah sampai di pimpinan DPR. Dan kita berharap pimpinan DPR bisa segera mengirimkan surat ke pemerintah untuk segera melakukan proses pergantian,” ucap Doli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).
Doli mengatakan, penetapan Raka Sandi sebagai Komisioner KPU sudah sesuai dengan Pasal 37 ayat (4) huruf a UU Pemilu yang berbunyi:
Anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR
Ahmad Doli Kurnia. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Raka Sandi yang kini menjabat anggota Bawaslu Bali merupakan 14 orang yang pernah menjalani fit and proper test Komisioner KPU pada 2017 lalu. Saat itu Raka Sandi menempati posisi 8 dari 7 Komisioner KPU yang terpilih. Sehingga secara otomatis Raka Sandi menjadi pengganti Komisioner KPU yang diberhentikan.
ADVERTISEMENT
“Ya sesuai dengan UU, kan kemarin yang diikutkan lolos, mengikuti fit and proper test ada 14 orang, dan kemudian dilakukan pemilihan dirangking. Nah 14 itu kan memang tetap ditampung dengan tujuan apabila yang 7 yang ditetapkan jadi anggota KPU, kalau berhalangan tetap maka dia akan digantikan,” kata dia.
“Dan sesuai dengan ketentuan, berdasarkan urutan suara terbanyak pada saat fit and proper test, dan yang saat berada diurutan ke-8 itu I Dewa Raka Sandi itu yang nanti akan ditetapkan penggantinya,” tambahnya.
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Foto: Cisillia Siahaan/kumparan
Doli berharap ditetapkannya Raka Sandi sebagai Komisioner KPU bisa memulihkan citra KPU yang tercoreng kasus korupsi. Ia pun mengingatkan seluruh Komisoner KPU agar selalu menjaga integritas.
“Ya tentu kan kita tahu semua ya, pergantian ini sebabnya apa ya, kita sih berharap seluruh anggota KPU yang kemarin Pak Arief dan kawan-kawan terutama Pak Raka Sandi yang pertama ini ya hati-hati integritas itu harus tetap terjaga gitu ya,” kata Doli.
ADVERTISEMENT
“Mari sama-sana kita bangun lagi pemulihan citra dari KPU, karena dari awal saya sudah katakan kasus ini harus segera ditangani untuk mejaga kredibilitas dan citra penyelenggara pemilu yang itu pasti akan berdampak pada penyelenggaraan pemilu. Dalam waktu dekat ini Pilkada, jadi kita enggak mau,” lanjutnya.
Setelah Komisi II DPR mengirim surat ke pimpinan DPR, selanjutnya surat tersebut akan diteruskan ke Presiden Jokowi. Kemudian Jokowi mengesahkan penetapan tersebut melalui Keputusan Presiden (Keppres). Raka Sandi akan meneruskan masa jabatan Wahyu Setiawan dan 6 Komisioner KPU lainnya hingga 2022.