DPRA Minta Pemerintah Bantu Pemulangan Warga Aceh di Malaysia

29 April 2020 12:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat mengamankan 72 TKI ilegal dari Malaysia di Perairan Sumut. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat mengamankan 72 TKI ilegal dari Malaysia di Perairan Sumut. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi V DPR Aceh (DPRA) Bidang Kesehatan dan Tenaga Kerja meminta pemerintah memulangkan warga Aceh dari Malaysia. Terlebih, Malaysia kini telah memberlakukan penutupan wilayah (Lockdown) karena penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Komisi V DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, telah menyurati Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada Senin (27/4). DPRA meminta pemerintah untuk menjemput warga dan mahasiswa Aceh di Malaysia.
“Sehubungan dengan kondisi warga dan mahasiswa Aceh yang merantau dan menuntut ilmu ke Malaysia, di tengah pemberlakuan penutupan wilayah atau lockdown hingga 12 Mei 2020 karena masih merebaknya pandemi COVID-19,“ kata Iskandar, Rabu (29/4).
Menurutnya, akibat lockdown mengakibatkan warga Aceh di Malaysia kehilangan pekerjaan. Mereka juga tidak memiliki penghasilan sama sekali.
Polisi saat mengamankan 72 TKI ilegal dari Malaysia di Perairan Sumut. Foto: Dok. Istimewa
“Karena itu mereka warga serta mahasiswa Aceh yang belajar di perguruan tinggi IIUM, UKM dan UM sangat mengharapkan dapat dipulangkan,” sebut anggota dewan dari Fraksi Partai Aceh (PA) tersebut.
ADVERTISEMENT
Diharapkan Pemerintah Aceh dapat membantu proses pemulangan warga Aceh dan mencari solusi alternatif. Sehingga, ia berharap tak ada lagi warga Aceh di Malaysia yang pulang via jalur ilegal.
“Diharapkan Plt Gubernur Aceh untuk dapat memulangkan warga dan mahasiswa Aceh di Malaysia, yang nasibnya terkatung-katung dan bahkan ada yang sudah kelaparan,” ungkap Iskandar.
Pemerintah Aceh diminta berkonsultasi dengan DPRA untuk membahas anggaran pemulangan warga Aceh di Malaysia.
“Apabila situasi nanti dapat dipulangkan harus sesuai protokol COVID-19 untuk mencegah penularan corona ke Aceh, berkoordinasi dengan KBRI dan KJRI yang ada di Malaysia serta Gugus Tugas COVID-19,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemerintah Aceh telah menyurati Kepala BNPB sebagai ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19, dan Menteri Luar Negeri RI. Surat Gubernur Aceh itu bernomor 440/6682. Surat gubernur Aceh itu berisi tentang permohonan penyaluran bantuan masa darurat untuk masyarakat Aceh di Malaysia.
ADVERTISEMENT
Dalam surat itu, Nova mengatakan, sehubungan dengan Seruan Bersama Masyarakat Aceh di Malaysia pada 23 April 2020 lalu, maka diperlukan upaya Pemerintah Aceh dalam mengambil langkah agar kebutuhan darurat warga Aceh di Malaysia terpenuhi.
“Berkenaan hal tersebut dan mengingat kondisi Malaysia saat ini dalam masa lockdown, kami bermaksud menyalurkan bantuan sembako sebanyak sepuluh ribu paket dengan nilai RM 50 per paket melalui Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia, untuk itu kami mohon bantuan Bapak/Ibu kiranya berkenan menugaskan Duta Besar Republik Indonesia di Malaysia agar berkenan membantu menyalurkan bantuan sembako dimaksud kepada masyarakat Aceh di Malaysia,” kata Nova dalam suratnya.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
ADVERTISEMENT