DPRD DKI Minta Insentif Tenaga Medis Masuk di Perda Penanggulangan Corona

30 September 2020 19:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta soal Raperda Corona, Rabu (30/9). Foto: PPID DKI
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta soal Raperda Corona, Rabu (30/9). Foto: PPID DKI
ADVERTISEMENT
Dalam Raperda penanggulangan corona yang diajukan Pemprov DKI ke DPRD DKI, ada sejumlah poin yang tak dicantumkan. Misalnya insentif tenaga medis atau tenaga kesehatan.
ADVERTISEMENT
Anggota PKS DPRD DKI Jakarta Solikhah, menilai harusnya Pemprov DKI mencantumkan aturan pemberian insentif bagi tenaga medis. Sebab sudah sepantasnya tenaga medis mendapatkannya.
"Fraksi PKS menilai muatan Rancangan Perda penanggulangan COVID-19 ini belum memuat pengaturan tentang insentif bagi tenaga medis atau petugas yang terlibat langsung dan berada pada lingkungan dengan risiko tinggi dalam wabah," kata Solikhah saat membaca pandangan umum fraksi PKS di rapat paripurna di gedung DPRD, Jakarta, Rabu (30/9).
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta soal Raperda Corona, Rabu (30/9). Foto: PPID DKI
PKS juga menilai perlu ada aturan jaminan sosial dan perlindungan bagi para tenaga medis yang ikut tangani corona. Jaminan sosial dan bantuan ini juga diberikan pada keluarga tenaga medis.
"Muatan pengaturannya juga perlu memasukkan perlindungan dan jaminan sosial dan kesehatan bagi tenaga medis serta penyediaan fasilitas yang mendukung bagi kinerja, kesehatan dan keselamatan tenaga medis atau petugas yang terlibat maupun keluarganya," kata dia.
ADVERTISEMENT
Hal serupa juga disampaikan Fraksi PSI yang dibacakan oleh Anggara Wicitra Sastroamidjojo. Dia meminta Pemprov DKI mencantumkan pemberian insentif tenaga medis dan tenaga penunjang dalam Perda penanggulangan corona. Pemberian juga dilakukan dengan jumlah yang sesuai dan tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab Pemprov.
"Fraksi PSI mendorong agar kewajiban memberikan insentif kepada tenaga medis dan tenaga pendukung dengan tepat waktu dan jumlah yang sesuai dapat ditambahkan dalam perda penanggulangan COVID-19," kata Anggara.
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta soal Raperda Corona, Rabu (30/9). Foto: PPID DKI
Insentif tenaga medis juga disinggung oleh PDIP. Dalam pandangan umum fraksinya, PDIP menyebut Pemprov DKI memiliki wewenang untuk memberikan insentif bagi tenaga medis dan penunjang.
"Dalam upaya penanggulangan COVID-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempunyai wewenang, di antaranya memberikan insentif kepada tenaga kesehatan, dan penunjang," Anggota DPRD DKI Jakarta Agustina Hermanto.
ADVERTISEMENT
Hal ini kemudian direspons Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat membacakan jawaban. Dia menyebut terkait insentif akan diatur dalam Pergub.
"Mekanisme penerimaannya dan upaya lain pemberian insentif kepada tenaga kesehatan dan penunjang, dan pemberian penghargaan kepada orang yang berjasa dalam penanggulangan corona, dapat kami jelaskan, pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam pergub," jawabnya.
"Untuk menghindari pengaturan yang terlalu teknis dalam perda karena perda sebagai UU di daerah pada hakikatnya hanya memuat norma-norma umum yang menjadi dasar pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan yang disepakati bersama DPRD," tambahnya.