DPRD DKI Pertanyakan Reklamasi Ancol Dikerjakan di Area Pulau L

8 Juli 2020 20:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas penjaga pantai memantau kawasan Pantai Timur Ancol di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Petugas penjaga pantai memantau kawasan Pantai Timur Ancol di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengan pihak Ancol dan Pemprov DKI terkait reklamasi Ancol. Dalam rapat di Komisi E ini, DPRD DKI mempertanyakan dasar hukum dan lokasi reklamasi Ancol.
ADVERTISEMENT
Kepala UPT PIPP Bappeda Rully Irzal pun menyebut bagian yang akan menjadi proyek reklamasi Ancol ada di sisi Selatan pulau L yang memang pengelolaannya sudah diberikan pada Ancol sejak 2012. Hanya saja, kata dia, pulau L sudah dicabut izinnya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pengunjung menikmati wahana permainan saat berwisata di Dufan, Ancol, Jakarta, Sabtu (20/6). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
"21 September 2012 izin prinsip pulau L itu diberikan kepada Ancol. Kemudian, kalau dari eskalasi kebijakannya, tahun 2018 Pak Gubernur mencabut semua izin reklamasi kecuali pulau C, D, G, dan M. Itu sebenarnya 120 hektar yang di Ancol timur itu bagian dari sisi selatannya pulau L," jelas dia dalam rapat DPRD, Rabu (8/7).
"Jadi pulau L itu, izin prinsipnya diserahkan kepada Ancol pada 2012. Nah, yang tempat pembuangan lumpur yang 120 hektar itu adalah bagian sisi selatannya pulau L," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi B Fraksi Demokrat Nur Afni Sajim kemudian menegaskan jika perluasan Ancol dilakukan di pulau L. Rully pun membenarkannya. Salah satu yang akan dibangun di sisi Selatan pulau L yakni museum rasulullah.
"Bagian dari pulau L, tapi sekarang tidak lagi pulau karena tergabung dengan daratan," jelasnya.
Suasana sunset Pantai Festival Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi E Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak, pun menyoal Perda reklamasi Ancol yang belum ada. Menurutnya dengan belum adanya Perda, maka reklamasi belum dapat dikerjakan.
"Artinya ini belum bisa dikerjakan karena Perdanya pun belum ada Pak. Kita, kemarin saya tekankan klarifikasi. Kita tidak di dalam hal menolak atau menerima. Tetapi kita juga bagian dari Pemda yang mau Pemda ini bersih, tidak kemudian bermasalah di kemudian hari, bapak juga tidak takut membangun. Fondasinya apa? Perda rencana desain RDTR dan zonasi," tegasnya.
ADVERTISEMENT
"Yang kemarin itu dicabut oleh gubernur, karena waktu itu mau dibikin yang baru. kan Pak Gubernur sendiri yang cabut. Sekarang belum ada perdanya itu. Ini bapak mau bangun. Bapak yakin secara hukum kuat?" tanyanya.
Gilbert lalu meminta Pemprov DKI Jakarta dan Ancol membuat klarifikasi dan kronologi soal proses reklamasi Ancol mulai dari dasar hukum hingga Keputusan Gubernur itu diterbitkan. Dengan begitu, DPRD DKI bisa meneliti lebih jauh apakah reklamasi ini layak diteruskan.
"Ini akan menjadi polemik yang tidak akan selesai kecuali Bapak mengeluarkan klarifikasi tertulis, tolong bikinkan klarifikasi, kronologinya bagaimana, segala macam," ujar Gilbert.
"Kenapa dulu itu pulau L, milik Manggala Krida Yuda Bakti seluas 481, kenapa sekarang menjadi 120? Sehingga semua orang clear masalah ini. Kemudian, masalah pembagian 5 persen, kenapa 5 persen? Itu juga penting sekali, siapa yang memutuskan? Karena harusnya itu adalah melalui persetujuan dengan dewan," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Menanggapi permintaan itu, Asisten Perekonomian DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan, pihaknya siap menyediakan kronologi dan klarifikasi terkait proses pelaksanaan reklamasi.
"Saya kira saya sepakat dengan Pak dokter, kalau perlu dengan tertulis nanti kita siapkan Pak. Sehingga kemarin itu bisa jadi agak rumit begitu, soalnya kami sudah ada ya, tapi mungkin bukan di bagian kami, tapi yang tadi dijelaskan, kami akan tuangkan secara tertulis, sehingga bisa menjadi kesepakatan, masukan, dan pegangan bagi bapak-ibu sekalian kalau berkenan," ucap Sri.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)