DPRD DKI: Perubahan Tarif MRT Jadi Rp 14 Ribu Tak Perlu Rapim Lagi

28 Maret 2019 16:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kereta MRT memasuki Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kereta MRT memasuki Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi telah menyepakati tarif MRT terjauh senilai Rp 14.000. Namun, sejumlah pimpinan Fraksi DPRD tak merasa dilibatkan, sehingga keputusan itu dianggap perlu dibahas kembali dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab).
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Muhammad Yuliadi mengatakan penentuan tarif MRT dilajutkan dalam forum resmi. Ia mengundang seluruh fraksi yang ada.
"(Keputusan) formal. Kan memang waktunya sangat dadakan. Disetujui di forum dianggap resmi. Resmi kok, ada notulennya, undangannya ada," kata Yuliadi di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).
"Ada yang ditelepon langsung sekretariat, ada yang dari Pak Ketua, dari staf. Ini kan jadwalnya sama acara bamus, selesai bamus mereka dipanggil ke atas," imbuh dia.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (kiri) dan Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi (kanan) di DPRD DKI. Foto: Moh Fajri/kumparan
Namun, sejumlah anggota tak menghadiri penetapan tarif MRT. Misalnya, Ketua Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi yang tidak hadir karena sakit, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik berhalangan karena disibukkan agenda pemenangan pilpres, dan Ketua Fraksi NasDem Bestari Barus tidak hadir karena sibuk mengisi LHKPN. Forum itu, sudah memenuhi syarat untuk membahas tarif.
ADVERTISEMENT
"Semua sudah memenuhi, Komisi B, Komisi C, hadir. Intinya rapimgab menerima laporan pembahasan Komisi C dan B," jelasnya.
Dalam rapat itu, Yuliadi menuturkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya menjelaskan penetapan tarif melalui tabel. Namun, prinsip penentuan tarif tak berubah dengan keputusan rapimgab.
"Semua prinsipnya enggak berubah dari Rp 8.500 dalam tabel. Enggak sih, kan hanya pengertiannya lihat tabel," tutup dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik mengaku keberatan dengan penetapan tarif MRT terjauh sebesar Rp 14.000. Ia menganggap keputusan itu perlu melalui rapimgab agar sesuai dengan prosedur.
"Itukan kesepakatan Pak Anies dan ketua hasil rapim itu kan Rp 8.500, karenanya saya kira harusnya kesepakatan. (Harga kesepakatan) itu dibawa lagi kepada rapim," kata Taufik, Rabu (27/3).
Tarif dan Waktu Tempuh MRT Jakarta. Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT