DPRD DKI Resmi Sahkan Perda Corona Jakarta

19 Oktober 2020 14:40 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat paripurna di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (19/10).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rapat paripurna di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (19/10). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perda penanggulangan corona di DKI Jakarta resmi disahkan hari ini, Senin (19/10) oleh DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Pengesahan ini dihadiri oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria untuk mewakili Pemprov DKI. Sementara rapat dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
"Saya ingin menanyakan kepada forum rapat paripurna dewan yang terhormat ini, apakah Raperda tentang penanganan COVID-19 untuk ditetapkan menjadi peraturan yang dapat disetujui?," ujar Prasetio di ruang paripurna DPRD DKI, Jakarta, Senin (19/10).
"Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah, maka Raperda dimaksud akan diserahkan pada Gubernur Provinsi DKI untuk ditindaklanjuti," lanjutnya.
Rapat paripurna di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (19/10). Foto: Dok. Istimewa
Dengan disahkannya Perda ini, maka DKI resmi memiliki acuan untuk penanganan corona dengan aturan hukum yang lebih kuat dari Pergub.
Dalam Perda corona DKI, juga mengatur soal sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi para pelanggar. Misalnya, dalam Raperda, dirumuskan sanksi bagi warga yang menolak di rapid test atau tes PCR dengan denda Rp 5 juta.
ADVERTISEMENT
Perda ini awalnya direncanakan disahkan pada 13 Oktober lalu. Namun akhirnya mundur dan disahkan hari ini.