DPRD DKI: Status Jakarta sebagai Ibu Kota Tamat Juni 2020

26 Januari 2020 17:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana gedung perkantoran di jalan Sudirman, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana gedung perkantoran di jalan Sudirman, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPRD DKI, Muhammad Taufik, menyebut status Jakarta sebagai ibu kota Indonesia akan berakhir pada Juni 2020. Hal itu menyusul revisi undang-undang ibu kota yang menurutnya akan rampung pada Juni 2020.
ADVERTISEMENT
"Tamat itu Jakarta bulan Juni (2020). Undang-undang (ibu kota baru) akan keluar bulan Juni," kata Taufik di acara Rakerda Gerindra DKI di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Minggu (26/1).
Taufik mengaku tidak mempersoalkan perpindahan ibu kota Indonesia ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Namun, ia meminta harus ada kepastian hukum terkait status Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.
"Waktu pencabutan Jakarta sebagai ibu kota harus berbarengan dengan apakah Jakarta (akan jadi) sebagai pemda seperti Jatim, Jabar?" ujar Ketua DPD Gerindra itu.
"Kalau itu terjadi akan ada perubahan struktur pemerintahan dan politik. Ini diskusi awalnya, atau Jakarta sebagai daerah khusus ekonomi dan perdagangan," imbuhnya.
Taufik mengungkapkan, isu tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam Rakerda Gerindra DKI. Untuk itu ia meminta semua parpol untuk mendiskusikannya secara intens.
ADVERTISEMENT
"Ini salah satu isu yang menarik. Ini harus dapat perhatian semua warga Jakarta terutama parpol. Saya ajak parpol diskusikan ini secara intens karena berpengaruh terhadap struktur politik," tutur Taufik.
Saat ini pemerintah sudah merampungkan draf UU perpindahan ibu kota baru. Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah secepatnya akan mengirimkan draf UU ibu kota baru ke DPR, namun hingga saat ini belum diterima.
"Draf UU Ibu Kota sudah rampung, minggu depan insyaallah kami akan sampaikan ke DPR," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1).
Dalam draf itu, diatur status pemerintahan sekaligus pembentukan Badan Otorita Ibu Kota yang masih dibahas bersama. Untuk saat ini, wilayah Ibu Kota baru masih berada di dalam Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
"Di Ibu Kota ada dibentuk Badan Otorita Ibu Kota, mengenai pemerintahan kemungkinan masih di bawah Provinsi Kaltim, tapi ini pembahasan di Dewan, masih bisa berubah," ujar Presiden Jokowi.
"Saya titip ke Bappenas, fleksibilitas organisasi, kecepatan di situ artinya tidak seperti organisasi-organisasi yang ada seperti ini, wilayah administratif," lanjutnya.