DPRD DKI: Status Jakarta sebagai Ibu Kota Tamat Juni 2020
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tamat itu Jakarta bulan Juni (2020). Undang-undang (ibu kota baru) akan keluar bulan Juni," kata Taufik di acara Rakerda Gerindra DKI di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Minggu (26/1).
Taufik mengaku tidak mempersoalkan perpindahan ibu kota Indonesia ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Namun, ia meminta harus ada kepastian hukum terkait status Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.
"Waktu pencabutan Jakarta sebagai ibu kota harus berbarengan dengan apakah Jakarta (akan jadi) sebagai pemda seperti Jatim, Jabar?" ujar Ketua DPD Gerindra itu.
"Kalau itu terjadi akan ada perubahan struktur pemerintahan dan politik. Ini diskusi awalnya, atau Jakarta sebagai daerah khusus ekonomi dan perdagangan," imbuhnya.
Taufik mengungkapkan, isu tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam Rakerda Gerindra DKI. Untuk itu ia meminta semua parpol untuk mendiskusikannya secara intens.
ADVERTISEMENT
"Ini salah satu isu yang menarik. Ini harus dapat perhatian semua warga Jakarta terutama parpol. Saya ajak parpol diskusikan ini secara intens karena berpengaruh terhadap struktur politik," tutur Taufik.
Saat ini pemerintah sudah merampungkan draf UU perpindahan ibu kota baru. Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah secepatnya akan mengirimkan draf UU ibu kota baru ke DPR, namun hingga saat ini belum diterima.
"Draf UU Ibu Kota sudah rampung, minggu depan insyaallah kami akan sampaikan ke DPR," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1).
Dalam draf itu, diatur status pemerintahan sekaligus pembentukan Badan Otorita Ibu Kota yang masih dibahas bersama. Untuk saat ini, wilayah Ibu Kota baru masih berada di dalam Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
"Di Ibu Kota ada dibentuk Badan Otorita Ibu Kota, mengenai pemerintahan kemungkinan masih di bawah Provinsi Kaltim, tapi ini pembahasan di Dewan, masih bisa berubah," ujar Presiden Jokowi.
"Saya titip ke Bappenas, fleksibilitas organisasi, kecepatan di situ artinya tidak seperti organisasi-organisasi yang ada seperti ini, wilayah administratif," lanjutnya.